TARAKAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tidung, Jamhari menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Tana Tidung di gedung auditorium Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltara, Selasa (17/5/2022).
Berdasarkan pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2021, pemerintah Kabupaten Tana Tidung kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD KTT, Jamhari mengatakan bahwa pemeriksaan yang intensif hendaknya harus dilakukan oleh BPK RI Kaltara terhadap pengelolaan keuangan Pemda KTT, sehingga Pemda KTT semakin baik.
“Kita patut bersyukur bahwa pengelolaan keuangan Pemda KTT sesuai dengan opini BPK RI ini artinya bahwa laporan keuangan berdasarkan bukti – bukti audit yang dikumpulkan Pemda dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku dengan baik,” ujarnya.
Jamhari mengatakan meski masih ada beberapa catatan namun kesalahan ini tidak dianggap signifikan terhadap pengambilan keputusan. DPRD Kabupaten Tana Tidung sendiri melihat bahwa pengelolaan keuangan Pemda selama iini cukup memuaskan.
“Harapan kami, semoga pada tahun yang akan datang Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dapat mempertahankan opini dari BPK yaitu WajarTanpaPengecualian (WTP),” harapnya.
Politisi PAN tersebut menambahkan, LKPD KTT Tahun Anggaran 2021 telah dibuat berdasarkan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP). Jika masih ada kekurangan Lembaga DPRD mengharapkan agar di tahun yang akan KTT menjadi lebih baik dengan tidak adanya lagi temuan yang berulang.
“Opini WTP KTT adalah prestasi. Keberhasilan tersebut berkat hubungan kemitraan yang baik antara legislatif dan eksekutif KTT. Saya harap hal tersebut bisa dipertahankan kedepanya,” pungkasnya. (her/iik)
 
                                 
			 
                                
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                













Discussion about this post