TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menggelar diskusi membedah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-undang Cipta Kerja Klaster Tenaga Kerja yang dilaksanakan di ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Jumat (20/5/22).
Diskusi dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) Tahun 2022, Pemkot mengundang FSP KAHUT K-SPSI dan APINDO.
May Day kali ini, mengusung tema “Dengan Momen May Day Kita Perbaiki Iklim Ketenagakerjaan di Kota Tarakan Yang Fleksibel, Harmonis dan Kondusif Agar Dapat Mendorong Peningkatan Produktivitas Kerja Serta Kesejahteraan Pekerjaâ€.
Dalam sambutannya Wali kota Tarakan dr. Khairul menyampaikan perlu adanya sinergi antara Serikat Pekerja dan pihak pengusaha/perusahaan, karena kedua elemen tersebut saling terkait dan saling membutuhkan.

“Jika terjadi suatu permasalahan antara pihak pekerja/buruh dengan pihak perusahaan, agar lebih mengedepankan musyawarah/Bipartit untuk mencari titik temu. Namun jika tidak ada titik temu, supaya diselesaikan dengan Tripartit dengan melibatkan pihak pemerintah dalam hal ini Disnaker,” pesan Wali Kota dr. Khairul.
Wali Kota menambahkan diskusi seperti ini sangat penting, agar kedepannya jika terjadi suatu permasalahan tetap dilakukan diskusi. Hal itu untuk mencari jalan keluar dibandingkan dengan turun kejalan dengan melakukan aksi unjuk rasa.
Sementara itu, dalam diskusi ini, dihadiri Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.kes, Kadis Tenaga kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kaltara di wakili Kabid PHI Suwarsono, Dekan Fakultas Hukum UBTÂ Dr. Yahya Ahmad Zein, Anggota DPRD Kota Tarakan Akbar Mahmud Ola.
Hadir juga Kapolres Tarakan diwakili Kasat Intelkam Iptu Aris Kelana Putra, S.ik, Kajari Tarakan diwakili Pasi Intel, Kodim 0907 Tarakan diwakili Letda Inf. HR. Sirait, dan Ketua DPW SP Kahut Kaltara Gusmin serta peserta sebanyak 100 orang.(**)
Discussion about this post