• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Gubernur Imbau Masyarakat Ikuti Aturan, SE Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Diberlakukan 17 Juli 2022

by Redaksi
13/07/2022
in Daerah, Pemprov Kaltara
A A

Foto : Dkisp Kaltara

TANJUNG SELOR – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE), tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19.

SE yang ditandatangi Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini, mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Baca Juga

Permudah Akses Layanan, Imigrasi Perkuat Pelayanan Keimigrasian di MPP OIKN

Dari Lahan Kosong Jadi Sawah, Yonif TP 922/Upun Taka Panen Perdana Padi di Tana Tidung

Penanganan Karhutla di Kaltara Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Peremajaan Fasilitas Layanan, Kantor Imigrasi Tarakan Musnahkan Tiga Printer Paspor 

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menghimbau masyarakat agar mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19.

Gubernur meminta agar seluruh wilayah di Provinsi Kaltara menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri maupun luar negeri.

“Saya minta agar masyarakat di Provinsi Kaltara ikuti aturan. Hal ini bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” terang Gubernur.

Berdasarkan SE Satgas Covid-19 No. 21/2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Untuk perjalanan dalam negeri, kata Gubernur, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE. Yakni SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE, yakni SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Untuk diketahui, adapun secara umum yang diatur di dalam SE terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut.

Pertama telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, vaksinasi dosis ke-2 wajb menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1×24) jam, atau hasil tes negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Ketiga PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Keempat terhadap kasus komorbid atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit (RS) Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pada SE keenam disebutkan pada usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan pada usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini, kata Gubernur, dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

Misal, perjalanan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Dalam mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR. (dkisp)

Tags: Aturan PerjalananborneoFbFokusborneoFokusHeadlineKaltaraperjalanan ke luar negeriprotokol kesehatanSatgas COvid

Berita Lainnya

Daerah

Permudah Akses Layanan, Imigrasi Perkuat Pelayanan Keimigrasian di MPP OIKN

30 September 2026 21:09
Daerah

Dari Lahan Kosong Jadi Sawah, Yonif TP 922/Upun Taka Panen Perdana Padi di Tana Tidung

30 September 2026 21:01
Daerah

Penanganan Karhutla di Kaltara Menjadi Tanggung Jawab Bersama

30 September 2026 19:45
Peremajaan Fasilitas Layanan, Kantor Imigrasi Tarakan Musnahkan Tiga Printer Paspor 
Daerah

Peremajaan Fasilitas Layanan, Kantor Imigrasi Tarakan Musnahkan Tiga Printer Paspor 

30 September 2026 19:19
Daerah

P-APBD 2026 Disepakati, Pemprov Kaltara Fokus Perkuat Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan

30 September 2026 18:09
Daerah

Bapenda Tarakan Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Oktober 2026

30 September 2026 17:55
Next Post

Temui Eddy Soeparno, Bupati Ibrahim Ali Sampaikan Prospek Pembangunan KTT

Kades Sepala Dalung Serahkan Bantuan Alat Tangkap Untuk Nelayan

PDIP Kaltara Rapatkan Barisan, Deddy Sitorus Ajak Kader Kerja

PDIP Kaltara Rapatkan Barisan, Deddy Sitorus Ajak Kader Kerja

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunadarma Jadi Universitas Pertama di IKN, 48 Mahasiswa Kini Mulai Perkuliahan di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampil Anggun Berbusana Adat Tidung, 29 Ketua RT Selumit Pantai Resmi Dikukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kaltara Tembus Rp 82 Miliar, Tarakan Menyumbang Angka Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Permudah Akses Layanan, Imigrasi Perkuat Pelayanan Keimigrasian di MPP OIKN

30 September 2026 21:09

Dari Lahan Kosong Jadi Sawah, Yonif TP 922/Upun Taka Panen Perdana Padi di Tana Tidung

30 September 2026 21:01
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP