TANJUNG SELOR – Keputusan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menghentikan sementara operasional PT KPUC mendapat dukungan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalimantan Utara (Kaltara). Keputusan Menteri ini dianggap tepat, agar peristiwa jebolnya tanggul penampung limbah tidak terulang lagi dikemudian hari.
“KPUC wajib mengikuti seluruh rekomendasi Kementerian. Ini penting agar bencana yang berdampak luas itu tidak terjadi lagi,” ujar Muriono Ketua DPW TBBR Kaltara, Kamis (1/9/22).
Keprihatinan TBBR sangat beralasan. Dampak dari jebolnya dua tanggul KPUC mengakibatkan Sungai Malinau tercemar.
Selain merugikan warga, pencemaran ini juga mencoreng wajah Malinau sebagai Kabupaten konservasi.
“Sungai sebagai sumber kehidupan dan persediaan air baku rusak. Seharusnya sungai itu dijaga. Tapi faktanya, KPUC tanpa pengawasan seenaknya membuang limbah,” lanjut Muriono.
Selain soal pencemaran, DPW TBBR juga menyoroti soal jalan menuju 3 Kecamatan di Malinau Selatan yang dipakai KPUC. Jalan sebagai urat nadi transportasi masyarakat kondisinya rusak parah.
“Kasihan masyarakat, setiap hari harus makan debu. Sangat tidak baik buat kesehatan. Kami berharap jalan ini dibenahi. Silahkan KPUC membuat jalan sendiri,” tutup Muriono.
TBBR menilai, perlu adanya upaya yang tepat dalam menanggulangi persoalan permasalahan ini, baik dari pemerintah maupun dari KPUC sendiri. Khususnya dalam mengembalikan keseimbangan alam.(**)