TARAKAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan, Arimin memberikan keterangan pers terkait dengan tertangkapnya salah satu narapidana Lapas Kelas II A Tarakan atas nama (inisial) HN oleh Sat Brimob Polda Kaltara pada Sabtu (3/9/2022) di Jalan Cempaka, Kelurahan Karang Anyar.
Kepada awak media, Arimin menjadikan bahwa warga binaan yang keluar dari Lapas pada Sabtu (3/9) ijin untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit.
“Warga binaan saya keluar sekitar pukul 13.30 Wita, menjenguk anaknya yang sakit habis operasi mata di wilayah pasir putih (rumahnya) dan sekitar pukul 15.00 Wita diamankan oleh Brimob,” jelas Arimin, Minggu (4/9/2022).
lebih lanjut, Arimin mengatakan untuk prosedur warga binaan yang keluar dari Lapas memiliki jangka waktu paling lama 3 jam, karena diamankan yang bersangkutan kembali ke Lapas sekitar pukul 20.00 Wita.
Setiap warga binaan yang keluar mendapatkan pengawalan dan surat ijin keluar, “Kita ada pengawalnya, ada surat ijin keluarnya,” ujarnya.
Arimin menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman karena petugas yang melakukan pengawalan
pengawalan sifatnya melekat apakah yang bersangkutan ada di lokasi atau di luar saat penangkapan.
“1 orang (petugas Lapas) kita masih dalami dan akan melakukan pemeriksaan, dan surat ijin di bawa oleh petugas,” sambungnya.
Jika terbukti kelalaian dalam pengawalan, Arimin mengatakan akan ada Sanki sesuai dengan prosedur.
“Kita sesegera mungkin melakukan pemeriksaan, petugas dan Napi kita periksa,” tegasnya.
Saat ini napi yang keluar tersebut sudah menjalani hukuman pertama penjara 12 tahun dan sudah selesai, kemudian saat ini masih menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan sudah dijalankan sekitar 1 – 2 tahun dengan kasus narkotika. (*)