TANA TIDUNG – Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung (KTT) dilahan seluas 405 hektar disekitar Bundaran resmi dimulai, Senin (10/101/2022).
Proyek pembangunan Pusat Pemerintahan ditandai dengan peletakan batu pertama di titik nol oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Alue Dohong bersama Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri dan Wakil, Komite I DPD RI Fernando Sinaga, Asisten II Pemprov Kaltara, Bupati KTT Ibrahim Ali, Wakil Bupati KTT Hendrik dan Ketua DPRD KTT Jamhari.
Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung akhirnya dimulai setelah 14 tahun Kabupaten Tana Tidung berdiri dan belum memiliki aset tanah dan bangunan sebagai tanda pembangunan wilayah.
Selain itu, Pembangunan Pusat Pemerintahan KTT ini juga dalam rangka peningkatan pelayanan yang lebih baik dan optimal kepada masyarakat bumi Upun Taka.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut perwakilan lembaga adat Dayak Belusu, Markus Yuteng membacakan 9 poin kesepakatan seluruh ketua Adat Dayak Belusu, Tokoh Masyarakat Adat, serta Kepala Desa untuk mendukung pembangunan pusat pemerintahan KTT.
Markus mengatakan, ada 9 poin yang telah disepakati bersama setelah dilakukan rapat koordinasi terkait pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati KTT Hendrik Minggu (9/10/2022).
Markus mengatakan, adapun hasil kesepakatan antara lain sebagai berikut:
Pertama, Sebagai upaya mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wabup Tana Tidung periode 2021-2026 serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di KTT, maka Pemda KTT akan melaksanakan Pembangunan Pusat Pemerintahan KTT dengan luas lahan ± 405 Ha;
Kedua, dalam hal perubahan status kawasan lokasi pembangunan pusat pemerintahan, Pemda KTT sepenuhnya telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Kementerian LHK;
Ketiga, menanggapi surat masuk yang ditujukan kepada Kementrian LHK RI perihal Penolakan terhadap pembangunan pusat pemerintahan KTT dengan mengatasnamakan Ketua Adat Suku Dayak Bulusu, bersama ini kami tegaskan bahwa surat tersebut hanya pengakuan sepihak dari oknum yang tidak bertanggung jawab;
Keempat, selanjutnya terkait dengan Surat Terbuka Tanggal 06 Oktober 2022 dari Dr. (HC) Steven Iwanggin perlu kami sampaikan bahwa status kawasan dari pusat pemerintahan adalah Hutan produksi (HP) PT. Adindo Hutani Lestari;
Kelima, pada tanggal 27 Juli Tahun 2022 Pemda KTT dengan dibantu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara formal telah melaksanakan Sosialisasi Pembangunan Pusat Pemerintahan KTT kepada masyarakat yang menguasai lahan di kawasan pembangunan pusat pemerintahan;
Keenam, dalam bentuk lain upaya penyampaian rencana pembangunan pusat pemerintahan KTT juga dilaksanakan secara non formal yaitu melalui Camat, Kepala Desa, Tokoh Adat dan Tokoh masyarakat setempat;
“Ketujuh, berdasar atas beberapa hal tersebut di atas, maka dengan ini kami atas nama Kepala Desa dan Ketua Adat Bulusu KTT menyatakan dengan sesungguh-sungguhnya bahwa kami sepenuhnya mendukung dan akan senantiasa melakukan pengawalan terhadap proses pembangunan pusat pemerintahan KTT,” ucap Markus.
Kemudian kesepakatan poin 8 yaitu, sesuai dengan ketentuan dan tahapan pembangunan pusat pemerintahan, Pemda KTT akan membentuk tim terpadu untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana berikut, Pendataan, verifikasi dan validasi; Penetapan penilai atau apraisal; Perhitungan besaran nilai santunan; Pemberian uang santunan atau relokasi; Penitipan uang santunan; dan Pendokumentasian dan pengadministrasian.
“Selanjutnya kami sampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas rencana kedatangan Bapak Wamen LHK dalam kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pusat Pemerintahan KTT, dan sebagai bentuk dukungan terkait kedatangan Bapak Wamen KLHK kami menyatakan sepenuhnya bahwa tidak terdapat kendala ataupun permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan peletakan batu pertama Pembangunan Pusat Pemerintahan KTT,” tutup Markus. (her/Iik)













Discussion about this post