TARAKAN – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan khususnya umat Nasrani melaksanakan ibadah Natal di Gereja Oikumene Lapas Tarakan Tarakan, Minggu (25/12/2022).
Pada momen perayaan Natal dengan tema “Pulang Mereka Ke Negerinya Melalui Jalan Lain (Matius 2 : 12)” ini juga dilakukan penyerahan Remisi Khusus (RK I) kepada 93 WBP yang beragama Nasrani.
Penyerahan Remisi khusus dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Tarakan Ridwantoro kepada perwakilan Narapidana.
Kalapas Tarakan, Ridwantoro mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan melalui Tugas Fungsi (Tusi) Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik).
“Dari data yang dihimpun, para WBP yang dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif diantaranya meliputi 88 orang Laki-Laki dan 5 orang lainnya perempuan yang tengah menjalani tindak pidana umum dan Narkotika,” jelasnya.
Kalapas Ridwantoro menyampaikan ucapan selamat merayakan hari Natal 2022 dengan penuh suka cita kepada seluruh jemaat yang hadir dan secara khusus menyampaikan ucapan selamat kepada para WBP yang telah dinyatakan berhak menerima RK I sebagai kado Natal di tahun ini.
“Saya berharap agar seluruh WBP senantiasa berkelakuan baik, mengikuti pembinaan secara aktif serta menjaga ketertiban dan kondusifitas Lapas Kelas IIA Tarakan,” ucapnya.
Sebagai informasi, jumlah penghuni Lapas Kelas II A Tarakan saat ini mencapai 1.560 terdiri dari Laki-laki 1.467 orang Dan perempuan 93 orang.
Kemudian, jumlah warga binaan pemasyarakatan beragama Nasrani dan Khatolik sebanyak 138 orang. Total Napi yang mendapatkan remisi natal sebanyak 93 orang terdiri dari laki-laki 88 orang dan perempuan 5 orang.
Dari 93 orang, 47 Napi mendapatkan remisi Natal tindak pidana narkotika, laki-laki 44 orang dan perempuan 3 orang. Kemudian 46 napi mendapatkan remisi Natal tindak pidana umum 44 laki-laki dan 2 orang perempuan.
Sementara untuk besaran remisi yaitu pengurangan masa tahanan 15 hari sebanyak 19 orang, pengurangan 1 bulan 69 orang, pengurangan 1 bulan 15 hari 2 orang dan pengurangan 2 bulan 3 orang. (wic/Iik)















Discussion about this post