TARAKAN, Fokusborneo.com – Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan, Dewi, memberikan klarifikasi pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Sabtu (18/7/26).
RDP tersebut secara khusus membahas kebijakan penutupan sementara (suspend) terhadap lima dapur SPPG di wilayah Tarakan.
Dewi menegaskan posisi Korwil SPPG di tingkat daerah murni berfungsi sebagai pengawas lapangan dan perpanjangan tangan untuk pelaporan, bukan sebagai penentu kebijakan atau eksekutor penutupan operasional.
Menanggapi spekulasi mengenai alasan di balik penutupan sejumlah unit, Dewi menjelaskan fungsi utama Korwil adalah melakukan pengecekan langsung ke area dapur guna memastikan standar operasional terpenuhi. Hasil dari monitoring tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk Laporan Khusus (Lapsus).
“Kita kan sebagai pengawas pasti ngecek ke dapur. Dari dapur, kita cek apa yang harus dilaporkan karena tugas kita cuma melaporkan. Untuk berjalan atau tidak berjalannya dapur itu bukan kewenangan kami. Kami memastikan agar mitra dan kepala SPPG bisa bekerja sama dengan baik,” ujar Dewi kepada awak media.
Dewi juga meluruskan persepsi publik yang menilai penutupan lima dapur tersebut semata-mata diakibatkan terbitnya Lapsus.
Menurutnya, hampir seluruh kepala SPPG termasuk yang saat ini operasionalnya berjalan normal pernah menyampaikan Lapsus ke pusat jika ditemukan kendala teknis.
Keputusan akhir untuk melakukan tindakan suspend sepenuhnya berada di bawah otoritas manajemen pusat berdasarkan hasil evaluasi dokumen pelaporan.
”Kalau dasarnya penutupan karena Lapsus, tidak juga. Itu berdasarkan keputusan pusat. Semua kepala SPPG bahkan yang sudah jalan pun, ada yang menyampaikan Lapsus. Sekali lagi, yang membuat keputusan adalah pusat, kita di bawah cuma melaporkan,” tegasnya.
Tercatat ada lima titik dapur SPPG di Kota Tarakan yang saat ini status operasionalnya dihentikan untuk sementara waktu meliputi Juata Kerikil 2, Karang Harapan, Pamusian 1, Pamusian 4, dan Pamusian 5.
Terkait substansi hal-hal yang perlu dievaluasi, Dewi mengonfirmasi pembenahan fasilitas dapur menjadi fokus utama pemeriksaan dari tim pusat. Salah satu poin krusial yang harus segera dipenuhi pengelola di daerah adalah kelayakan infrastruktur sanitasi, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
”Statusnya suspend sementara. Dasarnya adalah pengecekan dari pusat mengenai apa saja yang perlu dilengkapi, salah satunya adalah IPAL. Semua terkait pemenuhan standar fasilitas dapur,” imbuhnya.
Mengenai kapan kelima dapur tersebut dapat kembali beroperasi menyuplai kebutuhan gizi masyarakat, pihak Korwil menyatakan hal itu sangat bergantung pada kecepatan perbaikan teknis yang dilakukan mitra setempat di lapangan.
Pihak Korwil berkomitmen untuk segera meneruskan dan melaporkan setiap progres perbaikan yang telah diselesaikan oleh pengelola dapur ke tingkat pusat agar verifikasi dapat segera dilakukan.
”Menutup dan membuka kembali itu bukan wewenang kami, melainkan keputusan pusat. Tugas kami sekarang melaporkan apa saja perbaikan yang diminta sebelumnya. Nah, jika nanti pusat menilai perbaikan sudah cukup, barulah instruksi untuk dibuka kembali akan diturunkan,” pungkas Dewi.
Sementara itu, RDP ini turut dihadiri Pimpinan dan Anggota Komisi II serta Komisi III DPRD Kota Tarakan, Korwil SPPG Kota Tarakan, Ketua Yayasan Mitra MBG, serta para Kepala SPPG se-Kota Tarakan.(*/mt)











Discussion about this post