TARAKAN – Kawasan wisata Ratu Intan Pantai Amal yang pembangunannya memakan biaya APBD Kota Tarakan mencapai puluhan miliar, sampai sekarang belum dibuka untuk umum.
Hal tersebut, disebabkan belum disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tarakan Dino Andrian mengatakan belum disahkannya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena terkendala menunggu Peraturan Pemerintah (PP) atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Negara dan Daerah.
Baca juga : https://fokusborneo.com/politik/2023/01/02/2022-dprd-tarakan-tuntaskan-pembahasan-6-raperda-jadi-perda/
“Karena di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Negara dan Daerah, amanatnya harus ada PP yang mengatur itu. Tapi sampai hari ini sudah masuk tahun 2023 ternyata PP nya belum keluar,” kata Dino kepada Fokusborneo.com, Rabu (4/1/23).
Dino menjelaskan dalam surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) menyebutkan bahwa, untuk raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat di proses menunggu PP Nomor 1 Tahun 2022.
“Yang jadi masalah kan sekarang, sudah 2023 ini jadi tidak mungkin lagi argumentasi itu yang akan kita jadikan dasar alasan. Kenapa raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini tidak bisa kita undangkan di lembaran daerah,” ujar politisi Hanura.

Dino menambahkan dampak belum diundangkannya raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, membuat kawasan wisata Ratu Intan di Pantai Amal belum dibuka untuk umum. Soalnya tidak ada dasar untuk penarikan retribusi sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dampak dari itu tidak dapat diprosesnya raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang berimbas pada tidak bisa dilakukannya penarikan retribusi di beberapa sektor yang harusnya mendatangkan PAD bagi daerah kita. Karena payung hukumnya kan belum dijadikan sebuah peraturan/hukum positif yang berlaku,” jelas Dino.
Dino mengungkapkan raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Dari hasil fasilitasi tersebut, selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan khususnya DPRD.
“Nanti kita sampaikan apakah hasil revisi ini ada perubahan dengan materi raperda yang sudah ada atau tinggal kita sahkan menjadi perda saja. Kalau misalnya PP nya gak keluar gak akan bisa mengundangkan perda itu. Teknisnya dari Mendagri akan bersurat ke Provinsi, karena sekarang kan sudah kewenangan Provinsi,” bebernya.
Dino membeberkan untuk pembahasan sudah selesai. Hanya saja saat dibawa fasilitasi ke Provinsi untuk evaluasi ke Kemendagri, jawaban Mendagri belum dapat diproses lebih lanjut karena menunggu PP Nomor 1 Tahun 2022 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Persoalannya sekarang sudah tahun 2023 PP nya belum keluar. Sebenarnya tugas DPRD kan sudah selesai, tinggal menunggu bagaimana konstelasi di pusat mudah-mudahan mereka tidak terbuai dengan soal politik,” tutupnya.(Mt)
 
                                 
			 
                                
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                













Discussion about this post