• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Ketua Umum PP Lidmi : Putusan PN Jakpus Error in Objecto dan Bertabrakan dengan Amanat UUD NRI 1945

by Redaksi
03/03/2023
in Daerah
A A

Ketua Umum PP Lidmi Asrullah Syaharuddin

JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Lidmi Asrullah Syaharuddin, S.H., M.H. menilai ada anomali pada putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan perdata Partai Prima.

“Putusan Hakim PN Jakpus terkait Gugatan Perdata Partai Prima buntut dari kegagalan dalam tahapan verifikasi Administrasi dan Faktual di KPU RI mencengangkan dan anomali putusan pengadilan yang luar biasa,” kata Asrullah dalam keterangan resminya, Jum’at (03/03/2023).

Baca Juga

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Kolaborasi Sosial dan Lingkungan melalui Karia Seraya

Mahasiswa Doktoral Hukum UNHAS itu menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melampaui kewenangan dan kompetensi absolutnya.

“Pengadilan Negeri Jakpus memutus perkara dengan melampaui kewenangan dan kompetensi absolut peradilan Perdata (Ultra Vires) dengan memutus ihwal yang berkaitan dengan Administrasi yang hakikatnya menjadi kompetensi dari PTUN,”terangnya.

Asrullah juga memaparkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara materil dan Formil melakukan pembangkangan terhadap konstitusi pada Pasal 22E Ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan Setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden/Wapres, DPR, DPD dan DPRD. Amar putusan Hakim PN Jakpus tersebut bisa mengakibatkan krisis legitimasi kepemimpinan nasional dan merusak tatanan Ketatanegaraan.

Baca juga : Refleksi 2 Tahun Kepemimpinan Ibrahim Ali – Hendrik Optimis Upun Taka Jadi Lebih Baik 

“Pengadilan Negeri Jakpus telah memutuskan sesuatu yang bisa menyebabkan rusaknya demokrasi, pengkhianatan terhadap agenda dan mandat reformasi salah satunya adalah pembatasan kekuasaan dan peradilan yang bersih dan independen dimana putusannya haruslah menjiwai ruang konstitusi dan ruang masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memutusakan ihwal yang sebenarnya adalah kompetensi PTUN karena memutuskan proses administrasi pendaftaran Parpol yang menjadi ranah dari PTUN dan Bawaslu, sehingga putusan Hakim PN Jakpus tidak bisa dieksekusi oleh KPU, dan menyerukan kepada KPU untuk tidak melaksanakan putusan itu serta melakukan banding untuk melawan putusan PN Jakpus tersebut.

Baca Juga : DPW PKS Kaltara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Nunukan

Lebih lanjut, Asrullah menekankan bahwa Putusan ini berpotensi ditunggangi oleh penumpang gelap yang mengusung agenda penundaan pemilu dengan dalih Putusan PN Jakpus ini, sehingga hal tersebut harus dilawan bersama sama oleh seluruh stakeholder bangsa ini.

“Karena hakikatnya ini adalah bentuk pengrusakan marwah kekuasaan kehakiman sebab secara nyata mewalan konstitusi dan merusak demokrasi serta sistem kepemiluan di Indonesia,”pungkasnya.(*)

Tags: borneoFbFokusborneoFokusHeadlineKPU

Berita Lainnya

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT
Daerah

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

21 Agustus 2026 19:22
Daerah

Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi

21 Agustus 2026 18:44
Daerah

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan

21 Agustus 2026 17:10
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Kolaborasi Sosial dan Lingkungan melalui Karia Seraya

21 Agustus 2026 13:10
Daerah

Wagub Ajak Pelajar Kaltara Maknai Kemerdekaan Lewat Kreativitas

20 Agustus 2026 19:35
Daerah

Pemprov Dorong Dialog Terbuka dan Humanis dalam Menyikapi Isu LGBT

20 Agustus 2026 18:15
Next Post

Warga Bentrok Dengan Prajurit TNI AL di Tarakan 

Ketua PBFI Malinau Dijabat Perempuan, Syamsuddin Optimis Olahraga Binaraga dan Fitness Bisa Maju

Ketua PBFI Malinau Dijabat Perempuan, Syamsuddin Optimis Olahraga Binaraga dan Fitness Bisa Maju

DS: Listrik Desa Masih Butuh 1,7 Triliun

DS: Listrik Desa Masih Butuh 1,7 Triliun

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pembangunan Yonif TP 922/Upun Taka di Tana Tidung Segera Dimulai, Diawali Prosesi Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Bulan di Tana Tidung, Yonif TP 922/Upun Taka Rayakan HUT RI Bersama Warga Betayau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Perumda Tarakan Bakal Dilebur, Direktur Poltek Bisnis Kaltara Dorong Skema Holding Perseroda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tana Tidung Sampaikan Duka Cita Atas Kebakaran di Tideng Pale, Ajak Warga Saling Bantu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Tideng Pale, Pemkab Siapkan BTT untuk Bantu Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

21 Agustus 2026 19:22
Sinergi BI Mendorong UMKM Kaltara Tembus Pasar Global

Sinergi BI Mendorong UMKM Kaltara Tembus Pasar Global

21 Agustus 2026 18:58
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP