TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengajak semua media untuk menyaring iklan kampanye yang sifatnya black campaign, hoax, mengandung unsur sara dan ujarin kebencian.
Ajakan tersebut, disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto ketika melakukan sosialisasi pengawasan kampanye melalui iklan media massa, cetak, elektronik dan daring pada pemilu 2024 di Hotel Lotus Panaya, Selasa (23/1/24).
Larangan tersebut, dijelaskan Riswanto tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Tahap kampanye rapat umum iklan di media massa ini, sudah bisa dilakukan mulai 21 Januari – 10 Februari 2024.
“Ini kan semua caleg atau peserta pemilu sudah bisa melakukan kampanye di media, makanya dengan adanya sosialisasi ini kami berharap teman-teman media yang ada di kota Tarakan bisa menyaring iklan dan informasi berita kampanye yang dilarang seperti black campign m, isu hoax, sara atau pun ujaran kebencian yang larinya ke pidana,” katanya.
Baca Juga : 543 PTS Dilantik, Bawaslu Tarakan Optimis Kekurangan Bisa TerpenuhiÂ
Dengan adanya kegiatan ini, sebagai upaya Bawaslu melakukan pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran ketika peserta pemilu memasang iklan di media massa.
“Kita sama-sama menyaring itu, makanya kami mengadakan ini dengan teman-teman media untuk mengingat kampanye di media masa kan sudah dimulai salah satu bentuk pencegahannya ke media, kan yang buat berita,” ujarnya.
Memasuki hari ketiga, ditambahkan Riswanto yang paling banyak dilakukan peserta pemilu kampanye di media sosial (medsos). Untuk kampanye rapat umum, belum banyak peserta pemilu yang melakukan.
“Sampai hari ini belum ada juga yang melakukan kampanye umum. Setiap melakukan rapat umum kan harus membuat surat pemberitahuan untuk pihak kepolisian, KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.
Selama pengawasan kampanye di media massa, yang diawasi Bawaslu isi atau konten berita maupun iklannya. Ia menilai sejauh ini media di Kota Tarakan masih sesuai jalur belum ada diketemukan melakukan pelanggaran.
“Sejauh ini masih di track ya oke lah, karena kemarin sempet ada sebelum kampanye di media itu ada salah satu media mengkampanyekan salah satu calon. Tapi itu sudah selesai, kita sudah menyurati medianya klarifikasi bahwa ini tidak boleh dan semacamnya dan hilang beritanya itu sempet terjadi kemarin,” bebernya.
Dalam pengawasan kampanye di media daring atau online, pihaknya juga bekerjasama dengan Diskominfo Kota Tarakanm sebagai tim cyber. Apabila terdapat konten mengandung unsur hoax, sara dan ujaran kebencian, bisa di takedown.
“Jadi ketika kontennya tidak mendidik sama sekali dan lari ke hoax, sara, ujaran kebencian bisa langsung di takedown oleh Kominfo, supaya tidak menyebar lagi kan. Kalo kita fokus ke media sosial,” tutupnya.(Rr/Mt)
Discussion about this post