• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Belum Mengundurkan Diri, Partai Berkarya Laporkan Caleg Gerindra MR ke Bawaslu

by Redaksi
29 April 2024 20:37
in Daerah, Kriminal, Politik
A A

Bawaslu Tarakan sidangkan pengaduan soal caleg Gerindra MR. Foto : Ist

TARAKAN, – Caleg terpilih dari Partai Gerindra, MR dilaporkan Partai Berkarya melalui Penasehat Hukumnya, Alif Putra Pratama ke Bawaslu Tarakan. MR disebut belum mengundurkan diri dari Partai Berkarya dan malah langsung mencalonkan diri dari Partai Gerindra pada Pileg 14 Februari lalu.

MR diketahui merupakan Anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024 dari Partai Berkarya. Namun, karena partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu, akhirnya MR bergabung ke Partai Gerindra.

Baca Juga

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Disperinaker Tarakan Siapkan Posko Aduan

Pansus III DPRD Kaltara dan DPMD Matangkan Substansi Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa

“Kegandaan keanggotaan partai. Jadi, pada saat pemilu 2019 maju dari Partai Berkarya belum ada surat pengunduran diri, lalu di Pileg tahun ini caleg lagi dari Partai Gerindra dan terpilih lagi. Jadi, intinya memang mengenai administrasi,” jelas Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto saat dikonfirmasi usai memimpin Sidang Ajudikasi perdana kasus ini, Senin (29/4/2024).

Sidang selanjutnya, memasuki agenda pembuktian laporan yang disampaikan ke Bawaslu memang benar. Bukti dan saksi akan dihadirkan pihak pelapor.

“Kami punya waktu penyelesaian penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa 14 hari pasca di register. Dimulai argonya di hari kerja saja, sekarang sudah hari ke 7 sejak dilaporkan Jumat (19/4/2024),” jelasnya.

Ia tegaskan masih akan melihat materi dalam pembuktian nantinya. Jika memang terbukti melanggar administrasi, sama seperti halnya jawaban terlapor dengan tenggang waktu yang sudah jauh harusnya KPU yang dilaporkan, tetapi bukan calegnya.

“Saya tidak berani berspekulasi seperti apa, kami di Bawaslu ini ada laporan masuk ya kita proses. Ketika misalnya terpenuhi syaratnya semua, ya kami register. Kalau ada niat tidak baik di belakang, kami tidak punya kewenangan membahas,” tegasnya.

Penasehat Hukum pelapor, Alif Putra Pratama saat dikonfirmasi mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu, terkait terlambatnya laporannya masuk ke Bawaslu. Sementara penetapan caleg terpilih sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Ia pun menampil jawaban dari terlapor yang juga menyebutkan seharusnya KPU yang menjadi tergugat, bukan hanya caleg tersebut.

“Biarlah kewenangan Bawaslu untuk memutuskan laporan kami. Yang jelas laporan dari klien kami ini adalah haknya sebagai warga negara yang mengetahui ada satu peserta pemilu yang belum memenuhi syarat administrasi tetapi diloloskan sebagai peserta pemilu Tahun 2024,” ungkapnya.

Ia jelaskan, pihaknya melaporkan MR nomor urut 9 dari Partai Gerindra pada Dapil 3 DPRD Tarakan ke Bawaslu Tarakan, setelah pihaknya mengetahui ada surat keterangan dari Partai Berkarya bahwa MR belum melakukan pengunduran diri.

Seharusnya, saat MR maju sebagai caleg dari partai lain pada Pileg 2024 ini, sesuai PKPU No. 10 Tahun 2024 turut melampirkan surat pengunduran diri sebagai syarat administrasi, sebelum melakukan penjaringan caleg DPRD Tahun 2024.

Namun, dari dalam suratnya Partai Berkarya menyatakan MR belum pernah melampirkan surat pengunduran diri. Pihaknya menganggap MR sudah melakukan pelanggaran administratif pemilu.

“Bahwa dokumen dari pendaftaran pencalonannya kemarin itu belum lengkap. Satu surat pengunduran diri dari Partai Berkarya belum ada. Harusnya disampaikan ke parpol sebelumnya. Partai Berkarya belum pernah terima surat pengunduran diri dari MR ini,” katanya.

Pada agenda sidang pekan selanjutnya, sebagai pelapor pihaknya akan mempersiapkan bukti dokumen dan surat yang berkaitan dengan MR masih belum pernah mengundurkan diri dari Partai Berkarya.

“Kami juga akan hadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli untuk pembuktiannya,” tegasnya.

Penasehat Hukum MR, Agustan menanggapi kliennya sebagai terlapor dugaan pelanggan administrasi menegaskan laporan masuk sudah melewati waktu tahapan pileg yang cukup lama.

“Dan itu prosesnya sebenarnya di KPU, menyangkut DCT dan penetapan maupunn lain sebagainya. Kami beranggapan itu bukan ranahnya kami sebenarnya. KPU harusnya sebagai terlapor, karena KPU yang tetapkan DCT dan caleg terpilih,” tandasnya.

Pihaknya masih akan melihat dulu saksi yang akan dihadirkan pihak pelapor untuk menyampaikan bukti yang dimiliki kliennya. “Kami sudah siapkan bukti dan saksi, nanti disampaikan di persidangan,” tegasnya.(**)

Tags: BawaslugerindraHeadlinePartai BerkaryaPemilu 2024

Berita Lainnya

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal
Parlemen

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

5 Maret 2026 14:00
Daerah

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

5 Maret 2026 13:45
Daerah

THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Disperinaker Tarakan Siapkan Posko Aduan

5 Maret 2026 13:08
Pansus III DPRD Kaltara dan DPMD Matangkan Substansi Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa
Parlemen

Pansus III DPRD Kaltara dan DPMD Matangkan Substansi Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa

5 Maret 2026 12:19
Dorong Motivasi Pelajar Perbatasan, Tamara Moriska: Jangan Menyerah pada Keterbatasan
Parlemen

Dorong Motivasi Pelajar Perbatasan, Tamara Moriska: Jangan Menyerah pada Keterbatasan

5 Maret 2026 10:33
Temukan Gizi Rendah, Ruman Tumbo Minta Program MBG Diaudit
Parlemen

Temukan Gizi Rendah, Ruman Tumbo Minta Program MBG Diaudit

5 Maret 2026 09:38
Next Post

Dukung Timnas, Polres Tana Tidung Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23

Vamelia dan Kawan Ibrahim Ali Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan bersama Masyarakat

Ratusan Warga Nobar Indonesia Vs Uzbekistan AFC U23 Asian Cup di Rumah Aspirasi Deddy Sitorus

Ratusan Warga Nobar Indonesia Vs Uzbekistan AFC U23 Asian Cup di Rumah Aspirasi Deddy Sitorus

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Putus Total, Polresta Bulungan Arahkan Jalur Alternatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertemu Menteri PKP, Gubernur Kaltara Berhasil Perjuangkan 2.000 Unit Rumah Subsidi untuk Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN Tunggu Regulasi, Bupati Siapkan Perhatian untuk Petugas Kebersihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecewa Kualitas Menu MBG, Komisi IV DPRD Kaltara Sidak ke SMAN 1 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

5 Maret 2026 14:00

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

5 Maret 2026 13:45
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP