• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pemerintah Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar untuk Peserta JKN

by Redaksi
29 Mei 2024 09:21
in Daerah, Ekonomi, Nasional
A A
0

Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan

TARAKAN, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan ini, Pemerintah akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (Kris) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS paling lambat 30 Juni 2025.

Baca Juga

Pendekar Bersinar, Inisiatif PSHT dan BNNP Kaltara Cegah Narkoba

Eco Office dan CGH Award 2025, Balikpapan Mantapkan Langkah Kota Hijau

REAKSI, Terobosan Digital Pemkot Balikpapan untuk Transparansi Kinerja Pemerintahan

Dua Skema Rekrutmen Guru Diluncurkan, Balikpapan Perkuat Mutu Pendidikan

Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan menuturkan ketentuan Perpres ini untuk meningkatkan pelayanan dan bukan untuk membebankan masyarakat.

“Salah satu hal yang menonjol Kris dengan kamar rawat inap standar. Ada 12 komponen yang harus ada di ruangan itu. Alhamdulillah di Tarakan hampir semua rumah sakitnya sudah memenuhi standar,” ujarnya.

Jika mengacu pada Perpres 59 ini, maksimal kamar inap hanya 4 tempat tidur seperti pelayanan di kelas 2. Sudah harus diterapkan paling lama Juni 2025. Sebenarnya kondisi dengan sebelum hampir mirip, namun hanya distandarkan untuk semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Diantaranya harus memiliki ventilasi udara, kamar mandi didalam ruang rawat, bangunan yang kokoh dan tidak mudah ambruk, nyaman hingga pencahayaan ruangan lebih bagus dan temperatur ruangan baik.

Baca Juga : Ada Refund untuk Peserta JKN, Ini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Tarakan

“Tapi seperti di Nunukan, Bulungan dan Malinau misalnya masih ada yang kelas 3 sampai sekarang 6 tempat tidur. Nah itu harus maksimal 4 tempat tidur,” katanya.

Kelas 3 ini menjadi prioritas karena pesertanya lebih banyak, dengan jumlah mencapai 96 juta peserta se-Indonesia. Sehingga ada kesetaraan pelayanan antara Jawa dan luar Jawa, otomatis peningkatan pelayanan.

Hal lainnya, nantinya untuk jenis kelamin pasien juga dipisah, ruang anak dan dewasa tidak digabung kemudian ruang infeksi juga harus terpisah dari penyakit non infeksi. Tim nya juga akan turun ke lapangan untuk memastikan pelayanan sesuai aturan.

“Jadi kelas rawat inapnya tidak dihapus, hanya standar kamarnya yang diatur. Kami akan cek, supaya benar memenuhi standar. Misalnya harus ada oksigen di setiap kamar, ya berarti harus ada,” tegasnya.

Soal tarif, ia juga menambahkan masih dalam tahap evaluasi. Dampaknya yang ditimbulkan dari aturan baru ini.

“Nanti di evaluasi lagi, tapi sekarang iuran masih tetap untuk kelas 1 Rp180 ribu kemudian kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp42 ribu disubsidi pemerintah Rp7 ribu jadi masyarakat membayar Rp35 ribu,” jelasnya.

Di Kaltara, ada 10 rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Khusus Tarakan ada 6 rumah sakit, RSUD dr. H Jusuf SK, RSU Kota Tarakan, RS Ilyas Angkatan Laut, RS Pertamina, RS Carsa.

“Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan kenyamanan pasien. Nanti akan di evaluasi bertahap,” tandasnya.(Ris/Iik)

Tags: Bpjs KesehatanHeadlineJKNJkn KesehatanKamar Rawat Inap StandarKris
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Pendekar Bersinar, Inisiatif PSHT dan BNNP Kaltara Cegah Narkoba

4 November 2025 20:52
Daerah

Eco Office dan CGH Award 2025, Balikpapan Mantapkan Langkah Kota Hijau

4 November 2025 17:09
Daerah

REAKSI, Terobosan Digital Pemkot Balikpapan untuk Transparansi Kinerja Pemerintahan

4 November 2025 16:36
Daerah

Dua Skema Rekrutmen Guru Diluncurkan, Balikpapan Perkuat Mutu Pendidikan

4 November 2025 16:27
Daerah

DLH Balikpapan Dorong Kolaborasi Publik dan Swasta untuk Kota Hijau

4 November 2025 14:15
Karya Kreatif Benuanta 2025, Memperkuat Ekonomi Lokal Bersama Bank Indonesia Kaltara
Ekonomi

Karya Kreatif Benuanta 2025, Memperkuat Ekonomi Lokal Bersama Bank Indonesia Kaltara

4 November 2025 13:37
Next Post

Otorita Ibu Kota Nusantara Sajikan Implementasi Sistem Transportasi Cerdas di The 19th ITS Asia Pacific Forum 2024

Bupati Wempi Ajak Masyarakat Suskeskan Pilkada 2024 

Perumda Tirta Manuntung Balikpapan Tingkatkan Distribusi dan Layanan Air Bersih untuk Masyarakat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Kasus Korupsi KUR di Bank BUMN Ditahan, Termasuk ASN Pemalsu Data Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

DPRD Puji Seleksi KPID Kaltara Berjalan Ketat dan Transparan

DPRD Puji Seleksi KPID Kaltara Berjalan Ketat dan Transparan

4 November 2025 22:13

Pendekar Bersinar, Inisiatif PSHT dan BNNP Kaltara Cegah Narkoba

4 November 2025 20:52
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP