• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pembatalan Pengangkatan Jabatan 57 ASN, Ini Penjelasan BKPSDM Tarakan

by Redaksi
6 September 2024 18:23
in Daerah, Pemkot Tarakan
A A
Pembatalan Pengangkatan Jabatan 57 ASN, Ini Penjelasan BKPSDM Tarakan

Kantor Walikota Tarakan. Foto : Ist

TARAKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan membantah Surat Keputusan (SK) pembatalan jabatan 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tarakan yang dikeluarkan terhitung 1 September 2024 ini tidak sesuai aturan.

Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Kinerja ASN BKPSDM Kota Tarakan, Agus Priyo Hamdani menjelaskan, terbitnya Surat Keputusan (SK) pembatalan itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Aparatur Sipil Negara, kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dirubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS. Ketiga Peraturan Menteri (Permen) PAN Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

Baca Juga

Sekprov Kaltara Tegaskan Dana Reboisasi Rp332 Miliar Aman dan Tak Ada Penyimpangan, Pengelolaan Sesuai Aturan

Hadiri HLUN ke-30, Syarwani Apresiasi Semangat Lansia Bulungan

Promo Junivaganza, Beli Token di PLN Mobile Berkesempatan Dapat Voucher Listrik Rp10.000

Muswil IPM Kaltara, Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI

“Dasar pembatalan SK itu, awalnya dari Surat dari Penjabat (PJ) Walikota ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) meminta petunjuk terkait adanya keputusan Walikota tentang pelantikan pejabat fungsional pada 2 November 2023 dan terakhir di 28 Februari 2024,” ujarnya, Jumat (6/9/24).

Atas dasar tersebut, Pj Walikota bersurat ke BKN meminta petunjuk terkait pengangkatan pejabat fungsional tersebut. Berdasarkan surat tersebut, kemudian dilakukan telaah oleh BKN.
Hingga akhirnya mengelurkan rekomendasi dalam bentuk surat yang isinya pertama dalam pengangkatan pejabat fungsional sudah harus uji kompetensi, kemudian memiliki pengalaman 2 tahun dalam jabatan itu.

“Itu salah satu poin-poin yang disampaikan BKN. Kemudian atas dasar itu lah BKN mengeluarkan rekomendasi agar Pj Walikota melakukan pengembalian ke jabatan semula terhadap PNS yang dilantik itu,” jelasnya.

Baca juga : Dilantik 10 Bulan Lalu, SK Pengangkatan 57 ASN Tarakan Dibatalkan 

Selanjutnya, Pj Walikota juga diminta segera memindaklanjuti surat tersebut paling lambat 30 Juli 2024. Sehingga pihaknya melakukan koordinasi sebelum tanggal 30 Juli ke BKN sekaligus untuk konsultasi dan klarifikasi terhadap surat tersebut.

“Makanya dari BKN itu dianggap gugur 30 Juli tadi itu, jadi bisa lewat dari 30 Juli untuk melakukan pembatalan. Makanya dari pak Pj memerintahkan segera ditindaklanjuti. Karena apa ? Kalau kita tidak melakukan tindaklanjut itu akan ada pemblokiran terhadap data PNS pejabat fungsional itu,” bebernya.

Ia menerangkan, sebenarnya ada sebanyak 43 PNS pejabat fungsional akan mengalami pemblokiran datanya apabila SK pengangkatan tidak dibatalkan. Total bisa sampai 57 PNS itu, dampak atau efek dominonya dari pembatalan SK meskipun menduduki jabatan struktur.

“Misalnya si A Kasubag Umum Kepegawaian di UPTD dilantik dijabatan fungsional, karena dikembalikan orang yang menduduki jabatan itu otomatis harus dipindahkan juga akhirnya berkembang menjadi 57 orang. Jadi pembatalan sk pengangkatan itu dasarnya rekomendasi dari BKN,” ucapnya.

Baca juga : Kasus KBG Meningkat, Hasan Basri Desak KemenPPPA Ambil Langkah Tegas

Agus juga menyebutkan, apabila surat rekomendasi tidak ditindaklanjuti, maka puncaknya nanti BKN akan memblokir data 43 PNS yang dilantik menduduki jabatan fungsional.

“Dampaknya segala administrasi kepegawaian pegawai tersebut akan terblokir. Dia tidak bisa naik pangkat, pokok semua urusan kepegawaian gak bisa dan akhirnya stag disitu,” ungkapnya.

Ditegaskannya, pembatalan pengangkatan jabatan semata-mata untuk menjalankan ketentuan BKN. Sebab 43 PNS diangkat menjadi pejabat fungsional belum uji kompetensi.

Hanya saja kata BKN, ada kesalahan administrasi saat pelantikan pengangkatan jabatan itu. Seharusnya pegawai dilantik hanya sebagai pelaksana tugas dalam jabatan fungsional bukan pejabat definitif.

Baca juga : 35 Anggota DPRD Kaltara Dilantik, 21 Orang Wajah Baru 

“Sebetulnya maksud Walikota terdahulu (dr. Khairul) itu, mereka sebagai pelaksana tugas. Karena syaratnya harus 2 tahun dalam jabatan itu, jadi ditempatkan disitu sebagai pelaksana tugas di bidang jabatan fungsional agar punya pengalaman dalam jabatan itu. Tapi, mereka tidak terima tunjangan jabatan dan masih terhitung tunjangan staf,” terangnya.

Untuk diketahui, dasar pembatalan pengangkatan jabatan ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor SK.B00133/364-11/ ВКРSDМ Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Wali Kota Nomor BK 800, 133/632-8/BKPSDM Tentang Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pengawas selaku Lurah, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala UPT dan Sekretaris Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

Keputusan ini kemudian merubah lampiran Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 54.800.1.3.3/632- /BKPSDM tanggal 02 November 2023 tentang Pengangkatan dari Jabatan Pengawas Belaku Lurah, Kepala Sub Bagan, Kepala Sekai Kepala UPT dan Sekretaris Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

“Mengembalikan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud раdа diktum Kesatu, kedalam jabatan semula sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Wali Kota ini,” demikian bunyi surat keputusan yang dikeluarkan Pj Wali Kota Tarakan, terhitung mulai 1 September 2024.(**)

Tags: ASNBKPSDMFungsionalHeadlinePembatalan Pengangkatan JabatanPemkot TarakanPJ WalikotaPNS

Berita Lainnya

Daerah

Sekprov Kaltara Tegaskan Dana Reboisasi Rp332 Miliar Aman dan Tak Ada Penyimpangan, Pengelolaan Sesuai Aturan

7 Juni 2026 15:54
Hadiri HLUN ke-30, Syarwani Apresiasi Semangat Lansia Bulungan
Daerah

Hadiri HLUN ke-30, Syarwani Apresiasi Semangat Lansia Bulungan

7 Juni 2026 13:37
Daerah

Promo Junivaganza, Beli Token di PLN Mobile Berkesempatan Dapat Voucher Listrik Rp10.000

6 Juni 2026 18:49
Daerah

Muswil IPM Kaltara, Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI

6 Juni 2026 14:01
Daerah

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

4 Juni 2026 20:54
Daerah

DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua

4 Juni 2026 20:51
Next Post

Peduli Stunting, Polda Kaltara Berikan Bantuan kepada Anak Stunting 

Bersama Korlakar – BPBD, KPH Tarakan Padamkan Karhutla di Hutan Lindung

Kendalikan Karhutla, Suma : Butuh Penampungan Stok Air

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi, Damkar Tana Tidung Latih Prajurit Yonif TP 922 Hadapi Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haru dan Bangga, SMPN 1 Tarakan Lepas 339 Siswa Menuju Generasi Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Pimpin Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilantik, Pejabat Eselon II Diminta Tingkatkan Pelayanan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

7 Juni 2026 20:09

Sekprov Kaltara Tegaskan Dana Reboisasi Rp332 Miliar Aman dan Tak Ada Penyimpangan, Pengelolaan Sesuai Aturan

7 Juni 2026 15:54
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP