TANA TIDUNG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung memusnahkan minuman keras (Miras) hasil operasi penertiban yang dilakukan sejak tahun 2024 lalu. Pemusnahan tersebut dilakukan langsung Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali didampingi Wabup Sabri di halaman Koramil 0914 Tana Tidung, Senin (3/3/2025).
Ibrahim Ali yang hadir menggunakan baju koko ini memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satpol PP, TNI, dan Polri yang telah bekerja keras menegakkan Peraturan Daerah (Perda No. 01 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Tana Tidung.
“Ini adalah bukti nyata dari operasi penertiban yang telah dilakukan dan keseriusan Pemerintah dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merusak moral generasi muda, mengganggu ketertiban masyarakat, serta berpotensi menimbulkan berbagai tindakan kriminal,” kata Bupati dua periode itu.
Ia mengimbau agar seluruh masyarakat di Bumi Upun Taka ini tidak terpengaruh dengan ajakan meminum miras. Ditegaskan juga minuman keras tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga menjadi pemicu berbagai masalah sosial.
“Pemusnahan barang bukti miras ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bentuk komitmen kita semua dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. Apalagi ini bulan suci Ramadan,” pungkasnya.
Menurutnya, upaya ini tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi dan melaporkan peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Kita harus bersama-sama melindungi anak-anak kita, generasi muda, dan masyarakat dari dampak negatif minuman keras dan juga peredaran narkoba,” tandasnya.
Setelah dilakukan pemusnahan ini, Bupati berharap sekaligus dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih nekat menjual miras secara ilegal.
“Saya minta kepada Satpol PP, TNI, dan Polri agar operasi penertiban terus dilakukan secara berkelanjutan demi menekan angka peredaran miras di wilayah kita ini,†tegasnya.
Hasil operasi tanggal 31 Desember 2024 dengan rincian minuman beralkohol ciu 12 botol, Stout 8 kaleng, Bir Bintang 8 kaleng, Ester 10 kaleng dan Bir Bintang 23 botol.
Sedangkan hasil operasi yang dilakukan tanggal 12 Febuari 2025 Bir Bintang 48 botol, Etster 11 kaleng, Minuman beralkohol ciu setengah botol. Dengan total keseluruhan 120 barang bukti. (*/hr)












Discussion about this post