• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Kejati Kaltara Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BPSDM

by Redaksi
14 Agustus 2025 17:15
in Daerah, Kriminal
A A

Tampak salah satu tersangka kasus dugaan korupsi gedung BPSDM Kaltara saat digiring, usai dilakukan pemeriksaan. (Foto : Ist)

TANJUNG SELOR – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi menemukan bukti yang dinilai cukup kuat.

Baca Juga

Promo Junivaganza, Beli Token di PLN Mobile Berkesempatan Dapat Voucher Listrik Rp10.000

Muswil IPM Kaltara, Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua

Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

“Keempat tersangka berinisial ARLT, HA, AKS, dan NS. Detail jabatan masing-masing belum bisa disampaikan untuk menjaga kelancaran proses hukum,” kata Made saat memberikan keterangan pers di Tanjung Selor, Kamis (14/8/2025).

Ia menjelaskan, proyek yang bersumber dari APBD 2021, 2022, dan 2023 tersebut menelan anggaran sekitar Rp13 miliar. Pekerjaan dilakukan dalam dua tahap, namun sejak awal pelaksanaan ditemukan indikasi penyimpangan.

Temuan utama penyidik antara lain pekerjaan tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Selain itu, pemeriksaan terhadap dokumen proyek mengungkap adanya manipulasi laporan kemajuan pekerjaan.

Laporan mingguan, bulanan, hingga dokumen untuk pencairan anggaran diduga direkayasa sedemikian rupa untuk mencairkan dana tanpa progres riil yang memadai.

“Masing-masing tersangka diperkirakan menerima aliran dana sekitar 20 persen dari total nilai proyek,” ungkap Made.

Fakta lain yang ditemukan, meskipun pekerjaan fisik jauh dari target, kontrak tetap dijalankan hingga waktu pelaksanaan berakhir.

Akibatnya, gedung BPSDM tidak pernah selesai seratus persen sesuai rencana awal. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan ini ditaksir lebih dari Rp2 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal primer.

Untuk pasal subsider, penyidik menggunakan Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda miliaran rupiah bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Made menegaskan, penyidikan belum berhenti pada empat tersangka ini. Kejati Kaltara akan terus mengusut aliran dana, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menelusuri keterlibatan oknum lain.

“Kalau nanti ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegasnya.(**)

Tags: Berita kaltaraBerita KriminalBPSDM Kaltaradugaan korupsi proyekHeadlineHukumKejaksaan TinggiKejati KaltaraKorupsipengadaan pemerintahproyek mangkraktersangka korupsi

Berita Lainnya

Daerah

Promo Junivaganza, Beli Token di PLN Mobile Berkesempatan Dapat Voucher Listrik Rp10.000

6 Juni 2026 18:49
Daerah

Muswil IPM Kaltara, Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI

6 Juni 2026 14:01
Daerah

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

4 Juni 2026 20:54
Daerah

DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua

4 Juni 2026 20:51
Daerah

Pemprov Kaltara Bangun 13 PLTS Komunal untuk Percepat Pemerataan Listrik di Wilayah Perbatasan

4 Juni 2026 20:45
JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar
Daerah

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

4 Juni 2026 19:47
Next Post

Polres Tarakan laksanakan Gerakan Pangan Murah untuk Dukung Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan

Penyusunan Tri-City Development Plan: Cetak Superhub Ekonomi Baru di Kalimantan Timur

Personel Polresta Bulungan Bersama Awak Media Bagikan Bendera Gratis. Foto: ist

Polresta Bulungan dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi, Damkar Tana Tidung Latih Prajurit Yonif TP 922 Hadapi Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haru dan Bangga, SMPN 1 Tarakan Lepas 339 Siswa Menuju Generasi Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Pimpin Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilantik, Pejabat Eselon II Diminta Tingkatkan Pelayanan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Ketika Dompet Digital Menggeser Uang Tunai

Ketika Dompet Digital Menggeser Uang Tunai

7 Juni 2026 12:14
IKN Dukung Gerakan ASRI Nasional melalui Aksi Nyata Pemulihan Lingkungan dan Keadilan Iklim

IKN Dukung Gerakan ASRI Nasional melalui Aksi Nyata Pemulihan Lingkungan dan Keadilan Iklim

6 Juni 2026 21:45
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP