TARAKAN, Fokusborneo.com – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Tarakan menggelar aksi damai massal untuk menyuarakan keresahan terkait kesejahteraan dan kejelasan regulasi hukum. Pergerakan yang berpusat di daerah ini merupakan bagian dari gerakan serentak di 16 kota di Indonesia sepanjang tahun 2026.
Penanggung Jawab Aksi, Misyadi, menyatakan pergerakan tahun ini berbeda dengan aksi terdahulu pada tahun 2024 yang hanya berpusat di DPR RI. Saat ini, para pengemudi di berbagai daerah bergerak bersama demi mendorong perubahan di tingkat nasional.
”Terkait tuntutan nasional, ada empat poin utama yang sudah kami sampaikan. Pertama adalah kenaikan tarif ojol,” ujar Misyadi ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Tarakan, Rabu (20/5/26).
Misyadi menjelaskan, rujukan utama tuntutan kenaikan tarif ini adalah kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) maupun Upah Minimum Kota (UMK) yang mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2023 hingga 2026.
Menurutnya, sebagai bagian dari sektor pekerja, sudah sewajarnya para mitra pengemudi menuntut penyesuaian pendapatan.
Tuntutan kedua dan ketiga menyoroti kekosongan regulasi pada sistem pengantaran makanan dan barang (delivery).
Menurut Misyadi, kekosongan aturan ini dimanfaatkan oleh pihak aplikator untuk memberlakukan sistem double order (pengantaran ganda) yang dinilai merugikan sepihak.
Ia mencontohkan, jika satu orderan normalnya dihargai Rp5.000, maka dalam sistem double order yang bisa membawa dua hingga tiga pesanan sekaligus, driver hanya mendapatkan tambahan upah sekitar Rp2.000 sampai Rp3.000 saja.
”Artinya, bicara keuntungan, yang tadinya tiga orderan ini bisa dibagi ke teman-teman driver yang lain, sekarang dilaksanakan oleh satu driver saja. Keuntungan aplikator menjadi lebih besar karena mereka hanya menambah biaya sedikit,” tegasnya.
Sementara itu, tuntutan keempat sekaligus yang paling krusial adalah desakan hadirnya Undang-Undang Transportasi Online. Para driver berharap pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) agar dapat menuangkan klausul perlindungan hukum yang konkret bagi pengemudi online.
Selain menyampaikan aspirasi, aksi damai ini juga diwarnai dengan penandatanganan petisi Wali Kota Tarakan dan Ketua DPRD Kota Tarakan. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata dari pemerintah daerah.
Misyadi menyebutkan, regulasi transportasi online berada di bawah kewenangan Kementerian dan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Oleh karena itu, dukungan dari Kota Tarakan sangat dibutuhkan mengingat RUU Transportasi Online telah resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 di urutan ke-36.
”Petisi dukungan daerah dari 16 kota, termasuk Kota Tarakan, hari ini akan kami setorkan ke DPR RI melalui pengurus DPP KPSPOI pusat yang saat ini sedang berjuang di sana, agar RUU tersebut bisa menjadi prioritas untuk dibahas tahun ini,” tambahnya.
Berdasarkan draf kajian yang disusun oleh Serikat Pengemudi Online Indonesia (SPOI), RUU Transportasi Online tersebut tidak hanya akan mengatur kejelasan tarif, tetapi juga memuat poin kemanusiaan dan perlindungan khusus bagi pengemudi perempuan, seperti hak cuti haid dan cuti hamil.
Dalam lembar petisi yang berhasil ditandatangani jajaran Forkopimda Tarakan, terdapat empat poin komitmen daerah:
1. Mendukung penuh segala upaya konstitusional aktivis pengemudi transportasi online dalam memperjuangkan lahirnya UU Transportasi Online Indonesia sebagai payung hukum yang berkeadilan.
2. Mengakui bahwa kekosongan regulasi di tingkat nasional telah menimbulkan dampak kerugian ekonomi serta memicu potensi konflik sosial bagi pengemudi online di wilayah Kalimantan Utara, khususnya Kota Tarakan.
3. Berkomitmen mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Transportasi Online di Prolegnas 2026 dengan mengirimkan seluruh materi kajian dan data lapangan hasil Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) kepada Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI.
4. Menegaskan bahwa petisi ini dibuat sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap 5 juta warga negara yang menggantungkan hidupnya pada sektor transportasi online, sekaligus untuk mencegah meluasnya konflik horizontal di daerah.
Aksi yang berjalan dengan tertib dan kondusif ini diharapkan mampu menjadi pemantik bagi pemerintah pusat untuk segera mengesahkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan jutaan mitra ojek online di seluruh penjuru tanah air.(*/mt)














Discussion about this post