TARAKAN, Fokusborneo.com – Penetapan status Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Pemerintah Pusat kembali mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Pusat dinilai kerap menetapkan sebuah kawasan industri hanya berdasarkan tinjauan di atas meja atau peta, tanpa melihat realitas dan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Kritik pedas tersebut dilontarkan langsung Sekretaris Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, di saat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemprov Kaltara di Kota Tarakan, Rabu (20/5/26).
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain dan sejumlah Anggota Pansus II lainnya, yakni Muhammad Nafis, Dino Andrian, Rakhmat Sewa, Saleh, serta Hj. Aluh Berlian, juga tampak hadir mengawal jalannya pembahasan.
Guna menyelaraskan substansi tata ruang, pihak legislatif turut menghadirkan jajaran eksekutif, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kaltara serta DPUPR Kabupaten Bulungan.
Dalam pembahasan tersebut, mencuat persoalan lahan seluas kurang lebih 1.076 hektar yang kini masuk dalam pusaran konflik setelah ditetapkan sebagai kawasan PSN.
Nasir menyayangkan sikap Pemerintah Pusat yang dinilai minim koordinasi dan tidak turun langsung ke bawah sebelum menerbitkan regulasi.
”Pemerintah itu dalam menetapkan Program Strategis Nasional yang di dalamnya itu kawasan industri, mereka kadang-kadang tidak turun ke bawah. Hanya menetapkan di atas peta gitu loh. Padahal, kenyataan di bawah itu lain. Di bawah itu banyak penduduk, banyak kawasan nelayan, dan sebagainya,” ujar Nasir.
Dampak dari penetapan sepihak ini, menurut Nasir, sangat berpotensi memicu benturan sosial. Pihak perusahaan yang mengantongi izin dari pusat merasa berhak mengeksploitasi lahan, sementara warga lokal yang sudah menetap selama puluhan tahun mencoba bertahan mempertahankan hak atas ruang hidup mereka.
”Bisa dibayangkan kalau kita tinggal di situ sudah lama, puluhan tahun, tiba-tiba ada izin dari pusat bahwa ini adalah kawasan perusahaan. Perusahaan merasa berhak karena memegang izin pusat, akhirnya masyarakat bertahan dan terjadilah konflik,” tegas politisi PKS.
Lebih lanjut, Nasir mengungkapkan DPRD Kaltara sebenarnya sudah berulang kali mengingatkan Pemerintah Pusat agar lebih selektif dan mengutamakan ground-checking sebelum menetapkan status kawasan, baik untuk kawasan lindung maupun kawasan industri.
Memanfaatkan momentum evaluasi tata ruang saat ini, Pansus II DPRD Kaltara berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat lokal.
Terlebih, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI) diketahui telah berakhir pada Desember 2025 lalu dan saat ini tengah berada dalam masa pengajuan perpanjangan.
”Nah mumpung ini masih dalam tahap untuk perpanjangan, kita ajukanlah revisi, supaya kawasan-kawasan pemukiman warga itu dikeluarkan dari kawasan industri Program Strategis Nasional itu,” pungkas Nasir.(*/mt)














Discussion about this post