TANA TIDUNG, Fokusborneo.com – Penataan tenaga non-ASN dan pengaturan belanja pegawai masih menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik di tengah keterbatasan fiskal dan kebutuhan aparatur yang terus berkembang.
Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang diikuti Pemerintah Kabupaten Tana Tidung secara virtual, Senin (8/6/2026).
Wakil Bupati Tana Tidung Sabri mengikuti rapat tersebut didampingi Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dari Ruang Rapat Wakil Bupati.
Forum yang turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, para gubernur, serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah itu membahas dua agenda utama yang menjadi perhatian banyak daerah.
Agenda pertama adalah penyelesaian berbagai persoalan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer. Pembahasan tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang masih dihadapi pemerintah daerah dalam penataan tenaga non-ASN.
Selain itu, rapat juga membahas relaksasi kebijakan serta penyusunan regulasi mengenai belanja pegawai pemerintah daerah yang di sejumlah wilayah telah melampaui batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembahasan tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sabri mengatakan hasil pembahasan di tingkat pusat akan menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut pengelolaan kepegawaian dan kemampuan fiskal daerah ke depan.
“Persoalan tenaga non-ASN dan belanja pegawai merupakan isu yang dihadapi banyak daerah. Karena itu diperlukan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan kepastian regulasi agar penataan aparatur dapat berjalan seiring dengan upaya meningkatkan pelayanan publik.
Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi riil di daerah, termasuk kebutuhan tenaga kerja dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“Harapannya ada kebijakan yang memberikan kepastian bagi daerah dalam mengelola kebutuhan pegawai, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan secara optimal,” kata Sabri.
Ia menambahkan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi penting agar setiap kebijakan yang diambil dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya.
“Kami berharap dari pembahasan ini nantinya ada kejelasan terkait penataan PPPK, tenaga honorer, serta pengaturan belanja pegawai daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menjalankan kebijakan kepegawaian dan pelayanan publik,” pungkas Sabri. (*)















Discussion about this post