TIDENG PALE, Fokusborneo.com – Menjelang pelaksanaan Konfercab PCNU Kabupaten Tana Tidung, panitia mengingatkan pentingnya seluruh proses pencalonan pengurus berjalan sesuai aturan organisasi. Panitia menegaskan penghormatan terhadap setiap kader tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap AD/ART dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua Panitia Konfercab PCNU Kabupaten Tana Tidung, Parlansyah SE, menyampaikan sikap tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga marwah organisasi dan memastikan seluruh tahapan Konfercab berlangsung sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurutnya, setiap kader yang mengikuti proses pencalonan merupakan bagian dari keluarga besar Nahdlatul Ulama yang patut dihormati. Namun, proses organisasi tetap harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Siapa pun kader yang dicalonkan tentu memiliki hak untuk dihormati. Tetapi dalam proses organisasi, seluruh tahapan tetap harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan NU,” ujarnya.
Parlansyah menjelaskan, seluruh tahapan Konfercab, mulai dari penjaringan, verifikasi persyaratan, penetapan calon hingga pemilihan, harus dilaksanakan secara objektif dan berpedoman pada AD/ART serta Peraturan Perkumpulan NU.
Ia menegaskan, panitia tidak memiliki kepentingan terhadap calon tertentu, melainkan bertugas memastikan mekanisme organisasi berjalan sesuai ketentuan.
“Tugas panitia adalah menjaga agar proses Konfercab berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan organisasi. Semua calon memiliki kesempatan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU, PCNU Kabupaten Tana Tidung masuk dalam klasifikasi Kelompok C. Dalam ketentuan tersebut, calon Ketua Tanfidziyah diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk aspek kaderisasi melalui Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU).
Menurut Parlansyah, kaderisasi merupakan bagian penting dalam sistem organisasi NU karena tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga pembentukan pemahaman terhadap nilai dan arah perjuangan organisasi.
“Kaderisasi menjadi bagian dari proses mempersiapkan pemimpin organisasi. Ada nilai dan pemahaman yang harus dimiliki agar kepemimpinan NU tetap berada dalam koridor perjuangan organisasi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, aturan organisasi memang memberikan ruang tertentu bagi komposisi pengurus harian yang belum memenuhi persyaratan kaderisasi. Namun, ketentuan tersebut harus dipahami sesuai konteks dan tidak menghilangkan persyaratan khusus untuk jabatan tertentu.
“Setiap aturan memiliki ruang dan ketentuannya masing-masing. Karena itu, persyaratan khusus untuk jabatan tertentu tetap harus menjadi perhatian dalam proses pencalonan,” tuturnya.
Parlansyah berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Konfercab, mulai dari panitia, pimpinan sidang, hingga Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dapat bersama-sama menjaga proses organisasi agar berjalan sesuai ketentuan.
Apabila terdapat perbedaan penafsiran terhadap aturan pencalonan, ia menyebut penyelesaian terbaik adalah meminta penjelasan dari pihak yang berwenang dalam struktur organisasi NU agar keputusan yang diambil memiliki kepastian.
“Jika ada perbedaan pemahaman terhadap aturan, tentu lebih baik dilakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang agar proses Konfercab berjalan dengan dasar yang jelas,” pungkasnya. (*)













Discussion about this post