TANA TIDUNG, Fokusborneo.com – Inspektorat Kabupaten Tana Tidung mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga integritas serta kehati-hatian dalam mengelola keuangan desa. Besarnya anggaran yang dikelola saat ini dinilai harus diimbangi dengan tanggung jawab yang kuat kepada masyarakat.
Inspektur Kabupaten Tana Tidung, Dimas Aditya, menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan ruang yang luas bagi desa untuk berinovasi dan mempercepat pembangunan. Namun, kepercayaan tersebut harus dijaga dengan memastikan setiap penggunaan anggaran sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana desa adalah uang masyarakat. Kepala desa memiliki kewenangan besar untuk mengelolanya, tetapi juga memikul tanggung jawab besar. Jangan sampai kepercayaan masyarakat disalahgunakan,” ujar Dimas.
Ia menjelaskan, pengawasan menunjukkan adanya upaya perbaikan tata kelola keuangan di sejumlah desa. Meski demikian, masih diperlukan peningkatan disiplin dan integritas, terutama dalam pengelolaan kas, pelaporan belanja, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset.
Menurutnya, kelengkapan administrasi saja tidak cukup menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan sudah benar. Setiap kegiatan yang dilaporkan harus benar-benar terlaksana di lapangan, barang yang dibeli harus ada dan dimanfaatkan, serta pekerjaan fisik harus sesuai dengan volume dan kualitasnya.
“Dana yang dicairkan harus dapat ditelusuri penggunaannya. Inspektorat tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga bisa menelusuri transaksi dan melakukan pemeriksaan fisik,” tegasnya.
Dimas juga mengingatkan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, kegiatan fiktif, manipulasi laporan, atau unsur tindak pidana korupsi, maka proses hukum tetap berjalan.
“Jangan berpikir semua selesai hanya dengan mengembalikan uang. Pengembalian kerugian negara adalah pemulihan keuangan, tetapi pertanggungjawaban hukum tetap ada,” katanya.
Ke depan, pengawasan pengelolaan keuangan desa akan diperkuat dengan pendekatan berbasis risiko. Inspektorat akan bersinergi dengan berbagai pihak untuk membangun sistem peringatan dini terhadap potensi penyimpangan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain kegiatan yang sudah dicairkan namun belum direalisasikan, ketidaksesuaian progres fisik dengan laporan keuangan, hingga transaksi yang tidak sesuai mekanisme.
Meski demikian, Dimas menegaskan bahwa pengawasan bukan untuk menghambat kerja pemerintah desa, melainkan untuk melindungi aparatur desa yang bekerja dengan benar serta memastikan anggaran benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Ia juga mengajak seluruh kepala desa memanfaatkan momentum ini untuk melakukan koreksi internal. Pemeriksaan mandiri dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin kepala desa menyelesaikan masa jabatannya dengan baik dan terhormat. Gunakan kewenangan untuk membangun desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berharap para kepala desa dapat menjadi teladan dalam menjaga integritas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan desa terus meningkat.(**)














Discussion about this post