• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Ekonomi

Kaltara Terus Maksimalkan Penerapan Keterbukaan Informasi

by admin
08/08/2019
in Ekonomi, Fokus, Nasional, Sosial Budaya
A A
Kaltara Terus Maksimalkan Penerapan Keterbukaan Informasi

TANJUNG SELOR – Hak atas Informasi adalah salah satu hak asasi manusia. Ketersediaan informasi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Tanpa informasi, manusia tidak akan mampu mengambil keputusan akan suatu hal. Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Syahrullah Mursalin yang didampingi Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltara H Abdul Wahab dan Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Kaltara Jahar Hamid, saat menjadi narasumber pada Respons Kaltara (ResKal), Selasa (6/8) di Kedai 99, Tanjung Selor.

Diungkapkan Syahrullah, ketersediaan informasi akan mampu memberikan pertimbangan bagi manusia, utamanya pemerintah juga masyarakat untuk mengambil keputusan yang rasional. “Oleh karenanya, informasi harus dapat diperoleh oleh setiap orang. Indonesia sendiri, sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran undang-undang ini tentu layak mendapat apresiasi positif karena menjadi landasan hukum bagi setiap orang untuk hak atas informasi,” ungkap Syahrullah.

Baca Juga

Menatap Masa Depan Layar Lipat, Tujuh Generasi Refleksi Evolusi Samsung di Seri Galaxy Z8

Mengintip Fitur Galaxy Z8 Series di Kalimantan: Saat AI Makin Dekat dengan Aktivitas Harian

TPID Balikpapan, PPU, dan Paser Perkuat KAD Hadapi Risiko El Nino

Akademisi Kaltara Apresiasi Pencalonan Destry Damayanti Sebagai Gubernur BI: Sosok Tepat dan Teruji

Menurut Syahrullah, UU ini memuat beberapa asas atau prinsip. Ada yang relevan dengan prinsip yang berlaku universal. Di antaranya, prinsip bahwa setiap informasi bersifat terbuka dan dapat diakses kecuali yang dibatasi oleh undang-undang (Maximum Access Limited Exemption).

Asas ini diwujudkan melalui beberapa rumusan, antara lain pemberlakuan pengecualian harus didasarkan pada asas kehati-hatian dengan menggunakan metode uji konsekuensi (consequential harm test) dan uji menimbang kepentingan publik yang paling besar (balancing publik interest test). Selanjutnya, pemberlakuan status kerahasiaan terhadap informasi mempunyai batas waktu (tidak bersifat permanen), dan ruang lingkup badan publik (penyedia akses informasi) tidak terbatas pada institusi negara (state institutions), tetapi juga institusi di luar negara yang mendapatkan serta menggunakan anggaran negara (terkait dengan aktualisasi prinsip akuntabilitas publik). “Penerapan keterbukaan informasi publik di Kaltara, menurut penilaian saya sudah cukup baik,” jelas Syahrullah.

Sementara itu, Wakil Ketua KIP Kaltara H Abdul Wahab menuturkan bahwa setiap informasi bisa diperoleh dengan cepat, tepat waktu, murah, dan prosedur sederhana. “Harus ada prosedur yang jelas tentang tata cara memperoleh informasi. UU KIP mengatur sebagian batas waktu yang dibutuhkan, tetapi belum mengatur soal biaya. Tepat waktu adalah pemenuhan atas informasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Cara sederhana adalah informasi yang diminta dapat diakses secara mudah dalam hal prosedur dan mudah dipahami,” urai Wahab.

Dalam hal ini, tak terlepas dari penyediaan informasi. Yakni, badan publik yang merupakan lembaga yang berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi publik kepada pemohon. “Suatu badan publik berhak melakukan tindakan-tindakan yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan. Menolak memberikan informasi publik, apabila tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dengan alasan dapat membahayakan negara; berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; berkaitan dengan hak-hak pribadi; berkaitan dengan rahasia jabatan; dan informasi yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan,” urai Wahab.

Selain badan publik, terdapat juga sebuah jabatan yang juga berkewajiban untuk membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, yang dikenal

sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Sebenarnya PPID adalah bagian dari Badan Publik. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Di Kaltara, PPID Utama adalah Diskominfo, dan di tiap OPD disebut PPID Pembantu,” tutupnya (*/aii.

Tags: badan pendapatan daerahborneofb. Fokusfokus BorneoGubernur KaltaraKebijakanpelayanan

Berita Lainnya

Nasional

Menatap Masa Depan Layar Lipat, Tujuh Generasi Refleksi Evolusi Samsung di Seri Galaxy Z8

13 Agustus 2026 15:43
Nasional

Mengintip Fitur Galaxy Z8 Series di Kalimantan: Saat AI Makin Dekat dengan Aktivitas Harian

13 Agustus 2026 15:22
TPID Balikpapan, PPU, dan Paser Perkuat KAD Hadapi Risiko El Nino
Ekonomi

TPID Balikpapan, PPU, dan Paser Perkuat KAD Hadapi Risiko El Nino

12 Agustus 2026 21:09
Ekonomi

Akademisi Kaltara Apresiasi Pencalonan Destry Damayanti Sebagai Gubernur BI: Sosok Tepat dan Teruji

12 Agustus 2026 18:23
Nasional

 Dubes Fadjroel: Insya Allah MoU Energi dan Mineral RI-Kazakhstan Terwujud, Kenangan untuk Rida Mulyana

12 Agustus 2026 12:23
Hasan Basri Desak Kasus Penistaan Agama Diusut Tuntas demi Kerukunan
Nasional

Hasan Basri Matangkan Sidang Bersama MPR-DPR-DPD, Persiapan Capai 90 Persen

12 Agustus 2026 08:37
Next Post
30 Paskibra Tarakan Ikuti Pemusatan Latihan

30 Paskibra Tarakan Ikuti Pemusatan Latihan

Kemarau, Tarakan Terjadi 3 Titik Kebakaran Hutan dan Lahan

Kemarau, Tarakan Terjadi 3 Titik Kebakaran Hutan dan Lahan

TK Hang Tuah Jadi Contoh Sekolah Sehat

TK Hang Tuah Jadi Contoh Sekolah Sehat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan Dukung Ketahanan Energi Nasional

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan Dukung Ketahanan Energi Nasional

14 Agustus 2026 06:50

Siapkan Layanan ESWL, Batu Ginjal Bisa Dipecah Tanpa Operasi di RSUD Jusuf SK Tarakan

13 Agustus 2026 21:12
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP