• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Ekonomi

Kaltara Terus Maksimalkan Penerapan Keterbukaan Informasi

by admin
8 Agustus 2019 12:26
in Ekonomi, Fokus, Nasional, Sosial Budaya
A A
Kaltara Terus Maksimalkan Penerapan Keterbukaan Informasi

TANJUNG SELOR – Hak atas Informasi adalah salah satu hak asasi manusia. Ketersediaan informasi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Tanpa informasi, manusia tidak akan mampu mengambil keputusan akan suatu hal. Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Syahrullah Mursalin yang didampingi Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltara H Abdul Wahab dan Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Kaltara Jahar Hamid, saat menjadi narasumber pada Respons Kaltara (ResKal), Selasa (6/8) di Kedai 99, Tanjung Selor.

Diungkapkan Syahrullah, ketersediaan informasi akan mampu memberikan pertimbangan bagi manusia, utamanya pemerintah juga masyarakat untuk mengambil keputusan yang rasional. “Oleh karenanya, informasi harus dapat diperoleh oleh setiap orang. Indonesia sendiri, sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran undang-undang ini tentu layak mendapat apresiasi positif karena menjadi landasan hukum bagi setiap orang untuk hak atas informasi,” ungkap Syahrullah.

Baca Juga

CIMB Niaga Dukung Pembiayaan Hijau untuk PT Vale Indonesia Tbk

Nokia dan Indosat Ooredoo Hutchison Kolaborasi dalam Meningkatkan Jaringan 5G di Indonesia serta Hadirkan Layanan Berbasis AI

Peran Dunia Usaha dalam Indonesia Incorporated Menuju Indonesia Emas 2045

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

Menurut Syahrullah, UU ini memuat beberapa asas atau prinsip. Ada yang relevan dengan prinsip yang berlaku universal. Di antaranya, prinsip bahwa setiap informasi bersifat terbuka dan dapat diakses kecuali yang dibatasi oleh undang-undang (Maximum Access Limited Exemption).

Asas ini diwujudkan melalui beberapa rumusan, antara lain pemberlakuan pengecualian harus didasarkan pada asas kehati-hatian dengan menggunakan metode uji konsekuensi (consequential harm test) dan uji menimbang kepentingan publik yang paling besar (balancing publik interest test). Selanjutnya, pemberlakuan status kerahasiaan terhadap informasi mempunyai batas waktu (tidak bersifat permanen), dan ruang lingkup badan publik (penyedia akses informasi) tidak terbatas pada institusi negara (state institutions), tetapi juga institusi di luar negara yang mendapatkan serta menggunakan anggaran negara (terkait dengan aktualisasi prinsip akuntabilitas publik). “Penerapan keterbukaan informasi publik di Kaltara, menurut penilaian saya sudah cukup baik,” jelas Syahrullah.

Sementara itu, Wakil Ketua KIP Kaltara H Abdul Wahab menuturkan bahwa setiap informasi bisa diperoleh dengan cepat, tepat waktu, murah, dan prosedur sederhana. “Harus ada prosedur yang jelas tentang tata cara memperoleh informasi. UU KIP mengatur sebagian batas waktu yang dibutuhkan, tetapi belum mengatur soal biaya. Tepat waktu adalah pemenuhan atas informasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Cara sederhana adalah informasi yang diminta dapat diakses secara mudah dalam hal prosedur dan mudah dipahami,” urai Wahab.

Dalam hal ini, tak terlepas dari penyediaan informasi. Yakni, badan publik yang merupakan lembaga yang berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi publik kepada pemohon. “Suatu badan publik berhak melakukan tindakan-tindakan yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan. Menolak memberikan informasi publik, apabila tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dengan alasan dapat membahayakan negara; berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; berkaitan dengan hak-hak pribadi; berkaitan dengan rahasia jabatan; dan informasi yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan,” urai Wahab.

Selain badan publik, terdapat juga sebuah jabatan yang juga berkewajiban untuk membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, yang dikenal

sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Sebenarnya PPID adalah bagian dari Badan Publik. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Di Kaltara, PPID Utama adalah Diskominfo, dan di tiap OPD disebut PPID Pembantu,” tutupnya (*/aii.

Tags: badan pendapatan daerahborneofb. Fokusfokus BorneoGubernur KaltaraKebijakanpelayanan

Berita Lainnya

Ekonomi

CIMB Niaga Dukung Pembiayaan Hijau untuk PT Vale Indonesia Tbk

10 Juni 2026 19:55
Ekonomi

Nokia dan Indosat Ooredoo Hutchison Kolaborasi dalam Meningkatkan Jaringan 5G di Indonesia serta Hadirkan Layanan Berbasis AI

10 Juni 2026 18:49
Peran Dunia Usaha dalam Indonesia Incorporated Menuju Indonesia Emas 2045
Ekonomi

Peran Dunia Usaha dalam Indonesia Incorporated Menuju Indonesia Emas 2045

10 Juni 2026 12:28
Nasional

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

10 Juni 2026 10:37
Dilema Pelemahan Rupiah di Kaltara: Angin Segar Eksportir, Ancaman Inflasi bagi Warga Perbatasan
Ekonomi

Dilema Pelemahan Rupiah di Kaltara: Angin Segar Eksportir, Ancaman Inflasi bagi Warga Perbatasan

9 Juni 2026 12:03
Ekonomi

Tarif Angkutan Udara Picu Inflasi di Tarakan

9 Juni 2026 11:54
Next Post
30 Paskibra Tarakan Ikuti Pemusatan Latihan

30 Paskibra Tarakan Ikuti Pemusatan Latihan

Kemarau, Tarakan Terjadi 3 Titik Kebakaran Hutan dan Lahan

Kemarau, Tarakan Terjadi 3 Titik Kebakaran Hutan dan Lahan

TK Hang Tuah Jadi Contoh Sekolah Sehat

TK Hang Tuah Jadi Contoh Sekolah Sehat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • BMKG Mutakhirkan Peringatan Dini Tsunami,  Gempa M7,7 Mindanao Picu Status WASPADA di Tarakan

    BMKG Mutakhirkan Peringatan Dini Tsunami, Gempa M7,7 Mindanao Picu Status WASPADA di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Unjuk Rasa, Kapolresta Bulungan Apresiasi Demo Berjalan Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi, Damkar Tana Tidung Latih Prajurit Yonif TP 922 Hadapi Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan

10 Juni 2026 21:09
Pengusaha UMKM di Nusantara Dapat Bekal Kelola Keuangan dan Akses Modal

Pengusaha UMKM di Nusantara Dapat Bekal Kelola Keuangan dan Akses Modal

10 Juni 2026 20:15
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP