TARAKAN – Setelah Elektronik Parkir (E-Parkir) atau parkir berlangganan, pemerintah Kota Tarakan dalam waktu dekat akan menerapkan sistem pembayaran retribusi pasar menggunakan sistem non tunai.
Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Pedagangan, Koperasi dan UMKM, Untung Prayitno, bahwa rencananya semua pembayaran retribusi pasar dilakukan secara non tunai.
“Retribusi non tunai, salah satunya untuk menghindari kebocoran-kebocoran, efisiensi tenaga kerja, selama ini menggunakan tenaga kerja kemana – mana, bahkan jika pedagang tidak ada di pasar kita tarik ke rumah,†terang Untung Prayitno, Rabu (8/1/2020).
Setiap pedagang tidak lagi ditarik retribusi menggunakan karcis, namun hanya scan barcode, sehingga pedagang wajib memiliki Handphone Android.
“Nanti pakai barcode seperti di Bangayo (Pusat Kuliner), untuk aplikasi nanti dari Bank Kaltimtara,†sambungnya.
Baca Artikel Terkait:
- Bangayo Pusat Kuliner Non Tunai di Kaltara
- E-Parkir Tarakan Gunakan Barcode
- E-Parkir: Pemkot Jadwalkan Transaksi Massal Untuk PNS
Setiap transaksi langsung terhubung ke provider, setiap laporan pedagang yang sudah membayar maupun yang belum membayar akan masuk.
“Pasar Boom Panjang akan menjadi percontohan pembayaran retribusi pasar non tunai,†ujarnya.
Dinas perdagangan melalui UPT Pasar akan segera melakukan pendataan pedagang pasar, by name, by addres serta nomor kios atau lapak di pasar.
“Saat scan barcode nanti akan muncul, nama, alamat dan kiosnya, jika belum bayar akan didatangi,†ungkapnya.
Selain mengajarkan kepada masyarakat untuk tertib membayar tepat waktu, program ini juga seiring dengan visi misi Walikota dan Wakil Walikota Tarakan 2019-2024, mewujudkan Tarakan sebagai Smart City. (aii)