TARAKAN – Penetapan wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional melalui penerbitan Kepres No. 12 Tahun 2020, memberikan dampak yang luas di berbagai lapisan kalangan masyarakat. Pemerintah pun, menerbitkan kebijakan PSBB yang diberlakukan secara nasional sebagai upaya menanggulangi dampak negatif dari perluasan wabah ini.
Berbagai profesi pun mulai merasakan dampak dari kebijakan ini. Salah satu profesi yang merasakan dampak terbesar dari kebijakan ini adalah pengemudi ojek online (Ojol).
Dengan adanya kebijakan PSBB ini, pengemudi ojol sudah tidak dapat lagi menerima layanan antar penumpang (Go-Ride dan Grab Bike) yang menurut penuturan perwakilan pengemudi merupakan 50 persen dari total pemasukan harian mereka. Otomatis saat ini pengemudi ojol hanya menggantungkan pendapatan hariannya melalui layanan pengantaran makanan dan barang.
Mengamati kondisi tersebut, Bank Indonesia, melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Prov. Kaltara) merasa perlu untuk turut serta membantu meringankan beban yang dipikul oleh rekan pengemudi ojol, khususnya yang ada di Kota Tarakan.
“Melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), KPwBI Prov. Kaltara menyalurkan 400 paket sembako kepada pengemudi ojek online yang ada di Kota Tarakan,†kata Kepala KPwBI Prov. Kaltara Yufrizal, Jum’at, (5/6/20).
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan pengemudi ojol juga mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh KPwBI tersebut.
“Kami mewakili segenap driver ojek online di Kota Tarakan sangat berterimakasih atas bantuan yang diberikan oleh KPwBI Prov. Kaltara. Kami merasa bantuan ini dapat meringankan beban para rekan driver online yang ada di kota Tarakan ditengah wabah Covid-19 ini,†ujar Sabaruddin Achmad, Ketua Komunitas Gojek Tarakan.(**/mt)

























Discussion about this post