TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berharap investasi yang akan diberikan ke PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu, disampaikan Ketua Pansus 2 DPRD Provinsi Kaltara Mudain saat rapat persamaan persepsi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terhadap perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT MKJ.
Pembahasan yang dilaksanakan di Cafe Up Hill Kota Tarakan, Jumat (10/3/23, juga dihadiri anggota Pansus terdiri dari Rahmat Sewa, Nurdin, Muhammad Hatta, Khaeruddin Arief Hidayat, Ainun Farida dan Yakup Palung.

Baca juga : PDAM Tarakan Setor Deviden Rp 6,5 Miliar


Mudain mengatakan sesuai undang-undang dan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemda untuk ikut serta dalam rangka pengelolaan migas di daerah masing-masing. Dalam pengelolaan itu, pemda akan mendapatkan Participating Interest (PI) 10 persen oleh SKK Migas.
“Di permen ESDM itu menyebutkan, bahwa untuk mendapatkan PI 10 persen maka pemda itu diwajibkan untuk membentuk anak perusahaan sebagai sarana untuk mendapatkan PI yang 10 persen itu,” kata Mudain.

Dijelaskan Mudain, untuk bisa ikut mengelola migas, Pemprov Kaltara sudah membentuk PT MKJ. Selanjutnya, PT MKJ membentuk anak perusahaan untuk mendapatkan sarana K3S dari pihak perusahaan swasta supaya bisa ikut serta melakukan pengelolaan migas.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah, agar orang daerah itu bisa dapat pelajaran bagaimana proses mengelola migas yang ada di daerah masing-masing,” jelas politisi Demokrat.
“Makanya kami diberikan salah satu tugas untuk memberikan tambahan alokasi operasional bagi PT. MKJ yang awalnya 10 miliar ditingkatkan menjadi 25 miliar,” tambah Mudain.
Dijelaskan Mudain, sebenarnya DPRD tidak permasalahan tentang perda yang diajukan pemprov, tetapi persoalan investasi yang akan diberikan kepada PT MKJ. Hanya saja DPRD mempertanyakan keuntungan yang akan diberikan K3S kepada PT MKJ.
Baca juga : Tahun Ini, Perbaikan Jalan Kenanga Karang Anyar DikerjakanÂ
“Kami mempertanyakan berapa feedback yang dihasilkan dari kontrak yang dilakukan oleh MKJ terhadap K3S. K3S ini semacam pihak swasta yang sebagai kontraktor yang nantinya bekerjasama dengan MKJ untuk mendapatkan PI 10 persen dari hasil pengelolaan PT MKJ,” tuturnya.
Saat ini, diterangkan Mudain ada 4 Wilayah Kerja (WK) yang disarankan pemerintah pusat untuk dikelola pemda diantaranya WK Tarakan Offshore, WK Nunukan, WK Simenggaris dan WK Bengara I.

“Dari empat ini, kami minta dulu potensi PI 10 persennya yang didapatkan oleh pemerintah, jangan sampai potensi yang di dapatkan melebihi dari biaya operasional yang kita berikan kepada PT MKJ,” tegasnya.
Diharapkan investasi pemerintah ke PT MKJ, betul-betul mendapatkan keuntungan yang dapat meningkatkan PAD Pemprov Kaltara.
“Saat ini potensi yang jelas kita dapatkan itu berdasarkan hasil kajian dan pembukaan data room Tarakan Offshore itu sebesar 33 miliar dalam kurun waktu 8 tahun kedepan. 33 miliar ini akan kita bagi dua, 50 persen itu didapatkan oleh Pemkot Tarakan sebesar 16 miliar dan 16 miliar nya itu akan di dapatkan oleh Pemprov Kaltara,” pungkasnya.
Baca juga : Temui Pemkot Tarakan, DPRD Kaltara Berharap Bus Sekolah untuk SLB Kembali Difungsikan
Pembahasan dilakukan antara DPRD dan pemprov, kata Mudain belum masuk terhadap perubahan perda tentang Penyertaan Modal pemda pada PT MKJ. Saat ini, masih membahas tentang rencana investasi.
“Pada prinsipnya kita masih melakukan persamaan persepsi, kita menggali, mencari informasi lebih dalam. Karena perlu dipahami masyarakat adalah kami akan mempertanggungjawabkan secara publik berapa besar yang kami investasikan ke PT MKJ, dan apa dampaknya terhadap Pemprov Kaltara dan pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di kaltara,” tutupnya.(Mt)