BALIKPAPAN, Fokusborneo.com– Sebanyak 3.500 peserta akan meramaikan ajang lari tahunan Fenturun yang digelar pada 26 Juli 2026 di Balikpapan. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya diikuti sekitar 2.000 peserta.
Mayoritas peserta mengikuti kategori lari 21 kilometer dan 10 kilometer. Peningkatan jumlah peserta ini dipicu tingginya minat masyarakat, termasuk peserta yang sebelumnya tidak mendapatkan tiket saat pembukaan pendaftaran awal.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Roby Ariadi, mengatakan penambahan kuota dilakukan untuk mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat.
“Banyak peminat yang sebelumnya tidak mendapatkan tiket saat pendaftaran awal, sehingga kami membuka kembali pendaftaran hingga total mencapai 3.500 peserta,” ujarnya, Kamis (23/7).
Dalam pelaksanaan Fenturun tahun ini, Bank Indonesia juga menargetkan peningkatan transaksi non-tunai melalui penggunaan QRIS.
“Kami menargetkan sekitar 35 ribu hingga 50 ribu transaksi non-tunai selama kegiatan berlangsung. Tahun lalu dengan 2.000 peserta, tercatat 28 ribu transaksi dalam satu hari,” jelas Roby.
Selain itu, Fenturun 2026 juga melibatkan 18 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah melalui proses kurasi. Kriteria UMKM yang dilibatkan antara lain telah menggunakan QRIS, memiliki sertifikasi halal, serta memberikan ruang bagi pelaku usaha baru untuk berkembang.
Hal menarik lainnya dalam kegiatan ini adalah medali yang akan diterima peserta. Medali tersebut dibuat dari limbah potongan uang kertas tidak layak edar yang telah diolah menjadi briket.
“Potongan uang kertas yang sudah tidak layak edar diolah menjadi briket dan dijadikan medali bagi peserta yang berhasil finis sebelum batas waktu. Ini bagian dari kampanye ramah lingkungan dan keberlanjutan,” terangnya.
Roby menambahkan, limbah uang kertas yang tidak digunakan juga dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif, bekerja sama dengan PLN.
“Daripada terbuang, limbah ini kami salurkan ke PLN sebagai bahan bakar. Hingga semester I 2026, sudah sekitar 28 ton limbah uang kertas yang dimanfaatkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, uang kertas dinyatakan tidak layak edar apabila mengalami kerusakan seperti sobek, terbakar, lusuh, atau rusak akibat faktor lain. Selanjutnya, uang tersebut akan dihancurkan dan diolah agar dapat dimanfaatkan kembali.(**)














Discussion about this post