TARAKAN – Kalimantan Utara menjadi salah satu wilayah strategis dan terbuka bagi transaksi dan peredaran berbagai jenis narkoba dengan perairan yang luas dan berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia dan Philipina.
Karena berada di daerah perbatasan dan menjadi wilayah transit peredaran narkoba, sampai saat ini wilayah provinsi Kalimantan utara menjadi salah satu zona merah di Indonesia.
hal tersebut disampaikan kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara Brigjen Pol Herry Dahana, dalam pres release capaian tahun 2019, di ruang rapat BNNP Kaltara, Senin (6/1/2020).
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Herry Dahana mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk menahan laju prevalensi penyalahgunaan narkotika melalui aspek supply reduction dan demand reduction.
“Selama periode Januari sampai Desember 2019 BNNP Kaltara berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dengan 38 tersangka dan berhasil menyita 19,9 Kg nakotika jenis Shabu,†ungkapnya.
Pengungkapan tersebut, BNNP Kaltara bekerjasama dengan Polda Kaltara, Bea Cukai, Bandara Juwata Tarakan dan instansi terkait melakukan penindakan dan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
“Sebagian besar tersangka dalam proses peradilan, sekitar 4 kasus sudah vonis, selebihnya masih dalam proses tahapan – tahapan peradilan,†bebernya.
Meski mengalami penurunan dalam jumlah kasus di tahun 2018 yang mencapai 30 kasus, namun barang bukti yang di sita BNNP Kaltara mengalami kenaikan dari 10,1 Kg tahun 2018 menjadi 19,9 Kg di tahun 2019.
“Adapun jaringan sindikat yang berhasil diungkap oleh BNNP Kaltara sebanyak 5 jaringan sindikat narkotika, 3 diantaranya melibatkan warga binaan/napi yang berperan sebagai pengendali,†terangnya.
Sementera itu dari aspek demand reduction BNNP Kaltara melakukan langkah preventif dalam mencegah pengaruh buruk narkoba dan menekan angka laju pakai narkoba.
“Program pencegahan dilakukan melalui program advokasi, diseminisasi, komunikasi informasi dan edukasi (KIE) serta sosialisasi penyalahgunaan narkoba,†ujarnya.
Advokasi selama Januari sampai Desember 2019 dilakukan sebanyak 43 kali dengan jumlah peserta 327 orang, sedangkan diseminasi informasi/KIE/sosialisasi secara konvensional dilaksanakan sebanyak 136 kali dengan menyasar 35.444 orang di berbagai tingkatan usia.
“Tidak hanya Diseminasi tatap muka melainkan di berbagai media cetak dan elektronik sebanyak 52 kali dengan jumlah sebaran 602.131 orang,†sambungnya.
Diharapkan melalui kegiatan diseminasi informasi ini semakin menguatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. (aii)
Discussion about this post