Menu

Mode Gelap

Fokus

Walikota Tarakan: Selain Zona Hijau Masuk Sekolah Harus Ada Ijin Orang Tua


					Khairul, Walikota Tarakan. foto: fokusborneo.com Perbesar

Khairul, Walikota Tarakan. foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau sebelumnya disebut new normal life di Kota Tarakan akan dimulai 1 Agustus 2020. Hal tersebut diungkapkan Walikota Tarakan Khairul saat sosialisasi strategi new normal life di Gedung Serbaguna Balai Kota, Kamis (24/7/2020).

Salah satu strategi yang akan diterapkan yakni dibidang Pendidikan, dimana kegiatan belajar tatap muka akan kembali dibuka dengan beberapa persyaratan dan kriteria.

Walikota Tarakan Khairul mengatakan, secara nasional ada dua kriteria yang akan dijadikan kriteria belajar tatap muka kembali dimulai yakni zona hijau dan ijin orang tua.

width"250"

“Masuk sekolah ini kan pilihanya ada dua, dari kementerian pendidikan nasional, yang pertama kriteria harus hijau, itu yang kita tunggu yang kedua harus ada ijin orang tua,” jelasnya.

width"400"
width"450"
width"400"

Orang nomor satu di Tarakan ini menyebutkan, walaupun sudah zona hijau tapi tidak ada ijin orang tua tetap tidak bisa, jadi harus keduanya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan jika dalam seminggu ini Tarakan sudah mendapatkan klasifikasi zona hijau dari pusat dan orang tua/wali murid sudah mengijinkan akan dimulai belajar tatap muka disekolah.

width"300"

“Saya kira format itu sudah mulai kita susun, sudah disusun juga oleh Dinas Pendidikan, bagimana tata cara nanti pelaksanaan penerapan pendidikan selama pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Khairul menambahakan, didalam pedoman Pendidikan yang akan disusun sudah secara lengkap dijabarkan teknis pelaksanaan kegiatan belajar selama pandemi Covid-19 baik itu zona hijau, zona kuning, zona merah, atau zona hitam.

“Nanti bisa berubah, zona hijau masuk sekolah, nanti zona kuning balik lagi daring sebagian luring,” imbuhnya.

Semua kegiatan belajar mengajar saat pandemi dan kondisi berubah sewaktu – waktu langsung mengikuti pedoman yang sudah ada, tidak lagi pemeritah kota Tarakan mengeluarkan surat edaran. (wic/iik)

Artikel ini telah dibaca 967 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tarakan Gelar Lomba Puisi dan Storytelling untuk Pelajar

24 Juni 2025 - 00:00

Kadisdukcapil Tarakan Siap Dukung Pemeriksaan Administrasi Kependudukan Terkait Kasus KUR

23 Juni 2025 - 19:09

SPMB Online di Tarakan Berjalan Lancar, Daya Tampung Sekolah Aman

19 Juni 2025 - 19:23

Bukan Lagi Jarak, Nilai Rapor Jadi Kunci Masuk SMA di SPMB 2025

19 Juni 2025 - 14:06

Resmi SPMB SMA/SMK Kaltara 2025 Dibuka 18 Juni, Ini Perubahan Jalurnya

19 Juni 2025 - 13:44

1.540 Mahasiswa UBT Diberangkatkan KKN 2025, Fokus Ketahanan Pangan Kaltara

18 Juni 2025 - 15:00

Trending di Pendidikan