TARAKAN – Dalam agenda pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan terdapat ribuan batang rokok Ilegal tanpa pita cukai, Rabu (18/11/2020).
Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Minhajuddin Napsah mengungkapkan rokok yang dimusnahkan sebanyak 67.580 batang ilegal.
“Jadi barang kena cukai ilegal berupa rokok peredarannya terbagi menjadi tiga, rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai bukan untuk peruntukannya,” ungkapnya.
Kerugian yang dialami dengan beredarnya barang kena cukai ilegal tidak hanya semata-mata dari nilai cukai yang tidak dibayar kepada negara namun ada kerugian yang lebih besar.
“Kerugian yang lebih besar yaitu dampak kesehatan, mengkonsumsi rokok Ilegal yang tidak terjamin komposisinya akan sangat membahayakan kesehatan,” tuturnya.
Napsah mengatakan, rokok-rokok ilegal tersebut adalah buatan dalam negeri asalnya dari pulau Jawa karena Kota Tarakan tidak ada pabrik rokok.
“Rata – rata barang negeri asalnya dari Jawa, bervareasi ada produk rumahan (home industri) ada produk pabrik rokok,” sambungnya.
Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan KPPBC TMP B Tarakan selama setahun tiga bulan periode Juli 2020 – Oktober 2020. (wic/Iik)