TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kota Tarakan.
Kepala BNNK Tarakan, Agus Susanto menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada tanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 15.30 Wita di Gang Pesut, RT 6 Kelurahan Sebengkok.
“Kronologis, tim pemberantasan BNNK Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat disebuah rumah di jalan Sebengkok AL, RT 06 nomor 63 yang sering dijadikan pesta dan transaksi narkoba,” ungkap Agus dalam press releasenya.
Setelah dilakukan penyelidikan, dan dicurigai rumah yang dimaksud tim langsung mengamankan seluruh penghuni rumah.
“Disaksikan ketua RT 6 Sebengkok, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 8 paket diduga sabu-sabu seberat 25,23 gram dan diakui milik pelaku atas nama (inisial) SU (37),” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa 8 bungkus diduga sabu-sabu, korek api, alat bong, plastik bening, langsung diamankan ke BNNK Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Agus mengatakan, dari keterangan pelaku sabu-sabu diedarkan di wilayah Tarakan, “Sabu diduga didapat dari negara Tetangga Malaysia, pelaku ini tinggal di rumah kontrakan yang biasa juga digunakan untuk transaksi jual beli sabu-sabu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan pelaku tidak memiliki pekerjaan, untuk kebutuhan sehari-hari hanya mengandalkan jual beli sabu-sabu dan judi togel.
Barang bukti sabu-sabu, saat ini langsung dimusnahkan oleh BNNK Tarakan dengan cara dilarutkan ke dalam air sebanyak 21,21 gram, 1,4 gram untuk uji laboratorium dan 2,96 gram untuk persidangan. (wic/Iik)