TARAKAN – Badan Nakotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air dan dibuang ke dalam kloset, Kamis (23/12/2021).
“Bismillah kita musnahkan racun dunia (Narkoba),” ujar Brigjend Pol Samudi, Kepala BNNP Kaltara saat melarutkan sabu kedalam ember air.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada Minggu 5 Desember 2021 lalu di Kabupaten Bulungan.

Selain barang bukti 5 kilogram sabu-sabu, BNNP Kaltara juga mengamankan seorang pelaku atas nama (inisial) SR (32) salah satu oknum tenaga kontrak Satpol PP Kabupaten Bulungan.



“Ini adalah yang kedua kalinya, pelaku sempat meloloskan narkoba pada tahun 2019 dengan upah Rp 8 Juta, hanya barang bukti sempat lolos tidak terlalu besar, nah karena 2019 sempat lolos pelaku mencba yang kedua kali dengan barang bukti lebih besar,” ungkapnya.
BNNP bersyukur upaya penyelendupan narkoba yang kedua oleh pelaku SR ini berhasil digagalkan dan menangkap pelaku serta barang bukti seberat 5 kilogram.

Dari keterangan sementara, narkoba tersebut akan diedarkan di Kabupaten Bulungan, dan diduga karena ini menjelang Naratu (Natal dan Tahun Baru) sepertinya akan digunakan untuk menyabut Nataru.
“Modusnya ini hampir selalu sama dilakukan para pengedera sistemnya putus, jadi antara penerima dan pemberi tidak saling kenal, dan pertemuanya ditempat yang sulit dipantau seperti di tengah laut, di tambak. Nah pelaku ini pertemuanya di laut menggunakan perahu ketinting,” tuturnya.
Kemudian, antara pemberi dan penerima tidak saling kenal dan sarana komunikasi yang digunakan saat ini masih dilakukan pelacakan. Diduga para pelaku ini sudah ada sandi saat ditangkap oleh aparat komunikasi selalu terputus dan barnag bukti hilang.
“Sepertinya mereka sudah tahu bagaimana cara mengindar, terutama bandar bandar besar. Dana mereka tidak saling kenal, dan ini tantangan bagi kita untuk menangkap bandar diatasnya,” katanya.
Jenderal Bintang Satu ini menambahkan, jika pelaku berhasil meloloskan 5 kilogram sabu tersebut kemungkinan akan ada lagi upaya meloloskan narkoba dengan jumlah yang jauh lebih besar.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat (1) subsider 112 Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun serta dapat diberatkan dengan pidana hukuman seumur hidup. (wic/iik)