Menu

Mode Gelap

Fokus

Beli Sekilo Sabu Rp 280 Juta dari Malaysia, 2 Pengedar di Tangkap Polres Tarakan


					Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia Didampingi Kasatreskoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni Melihatkan Barang Bukti Pengungkapan Sabu Seberat 1 Kilogram. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia Didampingi Kasatreskoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni Melihatkan Barang Bukti Pengungkapan Sabu Seberat 1 Kilogram. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Jajaran Satnarkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kilogram.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasatnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 23 Desember 2021 lalu.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan langsung bergerak menuju lokasi.

width"250"

“Jam 21.00 Wita Satnarkoba langsung menuju kamar nomor 228 dan mengamankan tersangka atas nama (inisial) AD (33). Kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan security ditemukan 4 bungkus bekas pembungkus sabu, lakban kuning, dan satu buah Handphone,” ungkap Kapolres, Kamis (13/1/2022).

width"400"
width"450"
width"400"

Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan handphone milik tersangka diketahui bahwa sabu tersebut disimpan di rumahnya di Jalan Juata Lembah, RT 21 Kelurahan Juata Kerikil.

Tim langsung bergerak menuju rumah AD lalu melakukan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan satu bungkus plastik bening diduga sabu seberat 992,56 gram atau hampir satu kilo yang disimpan di dalam speaker.

width"300"

“Satnarkoba juga mengamankan satu lagi tersangka atas nama (inisial) SJ (27) di dalam kamar AD. Kedua pelaku ini merupakan pengedar,” terang Kapolres.

Dari keterangan pelaku, sabu-sabu tersebut rencana akan dikirim ke Kaltim dan diedarkan di Tarakan. Keduanya juga positif menggunakan sabu.

“Saat ditangkap keduanya tidak ada perlawanan,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Malaysia dibeli dengan harga sekitar Rp 280 juta.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 657 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Amankan 53,54 Gram Sabu

12 Juni 2025 - 09:44

Penyelidikan Kematian Tragis Remaja Perempuan di Tanjung Selor Masih Berlanjut

12 Juni 2025 - 09:35

Polres Tarakan Ringkus 4 Tersangka Pembuatan SIM Palsu

11 Juni 2025 - 21:54

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

11 Juni 2025 - 20:47

Bripka MA Resmi Tersangka, Diduga Kurir Sabu di Tana Tidung

9 Juni 2025 - 14:50

Unit Reskrim Polsek Talisayan Ungkap Kasus Kecelakaan Kerja di Biatan

6 Juni 2025 - 07:57

Trending di Kriminal