TARAKAN – Jajaran Satnarkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kilogram.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasatnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 23 Desember 2021 lalu.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan langsung bergerak menuju lokasi.

“Jam 21.00 Wita Satnarkoba langsung menuju kamar nomor 228 dan mengamankan tersangka atas nama (inisial) AD (33). Kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan security ditemukan 4 bungkus bekas pembungkus sabu, lakban kuning, dan satu buah Handphone,” ungkap Kapolres, Kamis (13/1/2022).



Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan handphone milik tersangka diketahui bahwa sabu tersebut disimpan di rumahnya di Jalan Juata Lembah, RT 21 Kelurahan Juata Kerikil.
Tim langsung bergerak menuju rumah AD lalu melakukan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan satu bungkus plastik bening diduga sabu seberat 992,56 gram atau hampir satu kilo yang disimpan di dalam speaker.

“Satnarkoba juga mengamankan satu lagi tersangka atas nama (inisial) SJ (27) di dalam kamar AD. Kedua pelaku ini merupakan pengedar,” terang Kapolres.
Dari keterangan pelaku, sabu-sabu tersebut rencana akan dikirim ke Kaltim dan diedarkan di Tarakan. Keduanya juga positif menggunakan sabu.
“Saat ditangkap keduanya tidak ada perlawanan,” katanya.
Kapolres mengungkapkan, sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Malaysia dibeli dengan harga sekitar Rp 280 juta.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (wic/Iik)