TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 17 bungkus plastik di Kantor BNNP Kaltara di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Rabu (25/8/21). BB sabu yang dimusnahkan ini, 16 bungkus plastik merupakan hasil tangkapan di Bandara Juwata Tarakan.
BB sebanyak 17 bungkus plastik dengan berat 368,31 gram, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Pemusnahan ini, disaksikan pelaku berinisial S serta dari Polres Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan dan Badan Layanan Umum (BLU) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen. Pol. Samudi mengatakan BNNP melaksanakan pemusnahan BB jenis narkoba sabu ini, sudah yang kesekian kalinya. Sabu yang dimusnahkan, hasil tangkapan di Bandara Juwata Tarakan 1 Juli 2021 lalu.

“Kronologisnya pada saat petugas Avsec di Bandara Juwata melaksanakan kegiatan pemeriksaan penumpang cek in, ada berupa koper warna merah marun dicurigai ada barang-barang terlarang. Oleh petugas Bandara dibuka dan ternyata didalamnya ada ditemukan satu bungkus kemasan roti Appollo pandan cake dan isinya 16 bungkus kecil narkoba,” kata Samudi dalam keterangan press release pemusahan BB sabu.




Dijelaskan Sumadi, setelah menemukan barang diduga narkoba jenis sabu, petugas Avsec Bandara Juata selanjutnya menghubungi BNNP dan turun Tim Pemberantasan BNNP Kaltara untuk melakukan pemeriksaan dan mengintrogasi penumpang perempuan dengan inisial WEY. Dari penjelasan WEY, bahwa barang tersebut milik suaminya berinisial S.
“Suaminya inisial S sudah curiga kalau istrinya dilakukan pemeriksaan dari petugas Bandara dan BNNP. Ketika dipanggil, suami tidak mau hadir dan dalam percakapan melalui telepon menyampaikan minta maaf di koper ada barang terlarang dan istrinya tidak tahu menahu. Modusnya terlebih dahulu untuk cek in dengan harapan kalau sudah lolos suaminya menyusul,” ujar Samudi.

Dikatakan Samudi, karena saat dipanggil suaminya tidak mau hadir, istrinya dibawa ke alamat suaminya ke Jembatan Besi Kelurahan Lingkas Ujung. Sedangkan petugas BNNP yang mengetahui alamat suaminya, sudah lebih dahulu melakukan pengejaran karena melarikan diri.
“Dan ternyata di rumahnya di dapat lagi di kantong celanannya dalam 1 bungkus rokok ada sabu. Selanjutnya suaminya dilakukan pemeriksaan dan kroscek apa benar koper yg dibawa punya suaminya dan diakui miliknya makanya kami tetapkan sebagai tersangka dan istrinya sebagai saksi,” jelas Samudi.

Ditambahkan Samudi, rencananya barang haram berupa sabu yang ada di dalam koper akan dibawa ke Makasar. Keterangan dari pelaku S barang tersebut titipan dari inisial RD. Penjelasan tersangka S, upahnya membawa sabu jika lolos sebesar 5 juta.
“BNNP melakukan proses secara hukum dan pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” beber Samudi.
Samudi berharap pelaku akan diberikan hukuman semaksimal mungkin dan berikan efek jerah kepada siapa pun atau para bandar yang ingin merusak generasi bangsa.
“Tersangka ini memang pengedar yang sudah lama berada di daerah Jembatan Besi. Dulu informasinya ini DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Polda, namun setelah kita lakukan pendalaman pelaku tidak bisa membuktikan siapa RD dan ini menguatkan bahwa pelaku merupakan bandar dan banyak diincar petugas,” tutup Samudi.(Mt)