Menu

Mode Gelap

Kriminal · 23 Jul 2022 09:07 WITA ·

Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Narkoba, 3 Pelaku Mengaku Akan Diupah 1,65 Milliar


					Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya Pimpin Press Release Pengungkapan 47 Kilogram Sabu. Foto: IST Perbesar

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya Pimpin Press Release Pengungkapan 47 Kilogram Sabu. Foto: IST

BULUNGAN – Polda Kalimantan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 5 karung atau seberat 47 Kilogram, di perbatasan Indonesia Malaysia.

Dalam press release resmi oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan pengungkapan pengungkapan kasus ini terjadi di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Sebatik, Kabupaten Nunukan.

width"300"

“Pelakunya 3 orang dengan peran berbeda – beda. Ketiganya diamankan ketika berada di sekitar patok 3 Desa Aji Kuning, perbatasan Indonesia – Malaysia, Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 10.45 Wita,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kamis (21/7/2022).

width"300"

Dalam pengungkapan peredaran sabu 47 kilogram yang diduga berasal dari Tawau, Sabah, Malaysia, Polda Kaltara membentuk tim gabungan dipimpin Ditreskrimsus, Kabid Propam, Kapolres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah warga berinisial IH (32) warga Jalan Sei Fatimah, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, yang berperan sebagai pemandu kurir dan memastikan paket narkoba tiba sampai di tujuan.

“IH ini bertindak atau mengantar kurir sekaligus memastikan paket sampai di tujuan,” sebutnya.

width"400"

Selanjutnya, ND (38) seorang Warga Negara Indonesia, sehari-hari bekerja sebagai petani di Tawau, Sabah, Malaysia, berperan selaku pembawa sabu dari Tawau hingga Bambangan, Kecamatan Sebatik, Indonesia.

Selain itu, diamankan pula seorang warga Juata Permai, Tarakan, berinisial AA (44) yang berperan sebagai orang yang akan membawa paket narkotika dari Nunukan ke Palu, Sulawesi Tengah melalui Parepare, Sulawesi Selatan.

“Awalnya IH dan ND mendapat tawaran dari EZ, warga Tawau, Malaysia untuk mengantarkan sabu dari Tawau ke Bambangan Sebatik, dan dilanjutkan ke Palu,” sebut Daniel.

Paket sabu yang dibawa ND setelah sampai di Bambangan diserahkan kepada AA. Kemudian AA rencananya akan membawa ke untuk kembali dibawa menuju Parepare dengan kapal penumpang PT Pelni dari pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Untuk mengelabui petugas, sabu dikemas dalam teh cina merk Guan Yin Wang dan dimasukkan dalam karung seolah-olah seperti barang bawaan biasa penumpang kapal.

“Para pelaku tidak mengetahui paket narkotika nantinya diserahkan kepada siapa di Palu, karena baru akan diberitahu EZ setelah sabu tiba di Palu,” terang Daniel.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ketiganya dijanjikan mendapat bayaran RM 500.000,- atau setara dengan Rp 1,65 miliar, setelah sabu tiba di Palu.

“Pelaku diancam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati,” tegas Kapolda. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 38 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Jual Sabu Diseberang Kantor Polisi, Pengedar Dibekuk Personel KSKP Tarakan

28 Maret 2024 - 20:39 WITA

blank

Polda Kaltara Musnahkan 1.888,21 Gram Sabu Asal Malaysia

27 Maret 2024 - 19:18 WITA

blank

Cemburu, Laki Paruh Baya Tikam Istri Sirinya

23 Maret 2024 - 16:10 WITA

blank

Ditetapkan Tersangka, 7 Terlapor Pemilih Ganda di TPS 57 Masuk DPO

23 Maret 2024 - 06:29 WITA

blank

Kapolda Kaltara Pimpin Langsung Press Release Pengungkapan 50 Kg Sabu di Nunukan 

22 Maret 2024 - 14:49 WITA

blank

Hari Ke-2 Safari Ramadhan, Kakanwil Instruksikan Jajaran Berlomba-lomba Dalam Kebaikan

21 Maret 2024 - 10:10 WITA

blank
Trending di Kriminal