TARAKAN – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Paguntaka kembali membuahkan hasil. Personel gabungan dari Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara bersama Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Selumit Pantai.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendra Tri Susilo, mengonfirmasi bahwa dalam pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JU (48), yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar.
Aksi penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Cendawan (Timbunan), RT 12, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah.
Petugas yang melakukan pemantauan di lapangan mencurigai gerak-gerik seorang pria yang diduga kuat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut. Tidak membuang waktu, petugas langsung bergerak melakukan pemeriksaan.
”Dari hasil penggeledahan awal terhadap tersangka JU, petugas di lapangan menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,10 gram,” ungkap AKP Hendra Tri Susilo.
Lebih lanjut lanjut, Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa setiap paket ini dijual antara Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu.
Kejelian petugas tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil interogasi cepat di lokasi kejadian, petugas melakukan pengembangan ke sebuah lubang yang ditengarai kuat sengaja dijadikan tempat penyimpanan (stok) sekaligus lokasi transaksi narkotika.
Hasilnya pun mengejutkan. Di dalam lubang tersebut, polisi kembali menemukan 105 bungkus plastik bening siap edar dengan total berat bruto mencapai 17,80 gram. Seluruh proses penggeledahan ini juga disaksikan langsung oleh saksi umum dari warga setempat.
Barang Bukti yang diamankan, 1 poket sabu (penggeledahan awal) Berat bruto 0,10 gram, 105 poket sabu (hasil pengembangan di lubang): Total berat bruto ±17,80 gram, Total keseluruhan 106 poket sabu siap edar.
Setelah dilakukan pengujian menggunakan test kit, seluruh barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung metamfetamin (sabu).
Saat ini, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan asal Jembatan Besi beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tarakan.
”Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang di atasnya,” tegas AKP Hendra Tri Susilo menutup keterangannya. (**)














Discussion about this post