TARAKAN – Adanya permasalahan internal antara pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) dan kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) merugikan banyak pihak.
Pada Rabu (18/1/2023) lalu, cinema XXI sebagai pihak penyewa di GTM menjadi salah satu yang dirugikan. Bagaimana tidak, belum cukup 1 bulan beroperasi, pihak cinema diminta untuk segera keluar dan mengosongkan unit yang sudah disewa paling lambat 23 Januari 2023.
Ketika dikonfimasi terkait somasi tersebut, pihak XXI enggan memberikan pernyataan.
Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communications and Brand Management Cinema XXI meminta media untuk menanyakan hal tersebut kepada kuasa hukum PT Gusher Tarakan.

BACA JUGA :



https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/23/persoalan-gtm-walikota-sebut-pemkot-netral/
“Cinema XXI tidak dapat memberikan komentar perihal permasalahan yang dialami oleh PT Gusher Tarakan. Rekan media kiranya dapat menghubungi kuasa hukum PT Gusher Tarakan untuk informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut,†singkatnya.

BACA JUGA :
https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/19/dapat-somasi-pengelola-gtm-akan-lakukan-upaya-hukum/
Dewinta juga menegaskan, pihaknya dalam menjalankan bisnis selalu patuh terhadap hukum yang berlaku.
BACA JUGA :
https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/22/kurator-layangkan-somasi-ke-cinema-xxi/
“Kami juga menyampaikan bahwa dalam menjalankan bisnisnya, Cinema XXI selalu patuh dan tunduk pada undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku,†pungkasnya. (**)