TARAKAN – Polres Tarakan gerebek praktek judi togel di wilayah Kelurahan Karang Balik pada Kamis (9/2/2023) lalu.
Polisi mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti satu unit handphone sebagai alat transaksi judi togel atau judi kupon.
Di ungkapkan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dalam pres releasenya, Jumat (17/2/2023) kemarin disebutkan, dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tarakan, berhasil diamankan satu pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
![width"450"](https://fokusborneo.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240718_195053_600_x_1100_piksel.jpg)
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP yang digunakan dalam melakukan transaksi judi togel.
“Pada tanggal 9 Februari lalu, anggota kami melakukan penindakan setelah kami selidiki. Tim melakukan penindakan dan berhasil ditangkap inisial U alias A, yang melakukam tindak pidana perjudian dengan modus operandi kupon atau biasa kita kenal togel,” ujar Kapolres Tarakan didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Khomaini.
Mantan Kapolres Bulungan ini mengatakan, saat ini tersangka sudah diperiksa dan dilakukan penahanan di Mako Polres Tarakan.
“Persangkaannya pasal 303 tentang Togel. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi ketika aktivitas perjudian yang meresahkan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, terkait hukuman judi togel bagi bandar sesuai Pasal 303 KUHP menyatakan, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Adapun sanksi pidana atau hukuman judi bagi pemain adalah pidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP. (*)