Menu

Mode Gelap

Kriminal · 10 Mar 2023

Kiriman Paket Ganja dan Sabu Dimusnahkan, BNNP Kaltara Buru Penerima


					BNNP Kaltara musnahkan sabu dan ganja hasil tangkapan akhir 2022 dan awal 2023. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

BNNP Kaltara musnahkan sabu dan ganja hasil tangkapan akhir 2022 dan awal 2023. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ganja, Jumat (10/3/23).

Barang bukti ini, merupakan hasil tangkapan pada akhir tahun 2022 dan awal tahun 2023.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara Kombespol. Deden Andriana dalam press releasenya menjelaskan, barang bukti narkotika jenis ganja seberat 182,92 gram didapatkan informasi dari Bandara Soekarno Hatta bahwa ada paket berisi ganja menggunakan ekspedisi JNE.

width"400"
width"400"
width"400"

Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan karena penerima merupakan warga Kaltara tepatnya Malinau sesuai dengan alamat yang tertera di paket.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Baca juga : Dua Kepala Kantor Pos Jadi Tersangka Penyelundupan Kosmetik Ilegal

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

“Kami berangkat ke lokasi dan melihat siapa yang menerima paket ini. Namun kami menemui kendala teknis, karena ada oknum petugas JNE yang menginput bahwa paket ini adalah barang dari polisi. Sehingga penerima tidak jadi mengambil karena informasi bocor,” ungkapnya.

width"400"
width"400"

Dikatakan Deden, dengan bocornya informasi tersebut mengakibatkan penerima paket masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

width"200"
width"300"

“Pelaku masih kami buru hingga saat ini. Kami juga kesulitan karena data penerima dan pengirim ternyata fiktif. Nomor HP yang disertakan tidak ada yang aktif,” ujarnya.

width"400"
width"400"

Selain ganja, BNNP juga memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan dari dua tersangka yang berbeda.

width"400"
width"400"
BNNP Kaltara musnahkan sabu dan ganja hasil tangkapan akhir 2022 dan awal 2023. Foto : Fokusborneo.com

Sabu sebanyak 55 paket kecil sebesar 3,9 gram hasil tangkapan di Jalan Lapangan dengan tersangka berinisial SS.

width"400"
width"400"

Sementara, barang bukti sabu lainnya merupakan hasil tangkapan di hutan Mangrove dengan tersangka berinisial S.

“Yang satu ini sabu dicampur dengan tawas. Jadi sabu nya seberat 2 gram dicampur dengan tawas seberat 500 gram,” ujar Deden.

Modus sabu dicampur tawas disebutkan sudah terjadi dua kali. Ia menilai, ini merupakan modus baru yang digunakan para kurir atau bandar untuk mengelabuhi petugas.

Baca juga : Polres Tarakan Amankan Sabu 2,7 Kg dari Jaringan Internasional, 2 Masih DPO

“Ini tangkapan kedua yang menggunakan modus sabu campur tawas. Tapi kami bisa membedakan dari segi warna. Kalau sabu lebih bening sementara tawas agak kusam warnanya,” jelasnya.

Dari sejumlah barang bukti yang diamankan akhirnya dimusnahkan. Sabu dimusnahkan dengan melarutkan ke dalam air sementara ganja dibelender dan sebagian dibakar.

“Karena blendernya tidak bisa menghancurkan ganja karena ada ranting-ranting sehingga sebagian besar dimusnahkan dengan cara di bakar,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kajari Tarakan Luruskan Informasi Kasus Pemalsuan Surat Moh Maksum Indragiri

20 Agustus 2025 - 16:30

Rentetan Tersangka Korupsi BPSDM Kaltara Bertambah Jadi Lima Orang

20 Agustus 2025 - 08:55

Respon Kilat, Batalyon A Brimob Kaltim Amankan TKP dan Evakuasi Korban Penusukan di Jl. Penegak Kota Balikpapan

19 Agustus 2025 - 20:05

Polda Kaltara Dalami Kredit Fiktif, Gubernur Tekankan Kepercayaan Publik

18 Agustus 2025 - 07:15

Ditreskrimsus Polda Kaltara Geledah Kantor BPD Kaltimtara Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp 275,2 Miliar

16 Agustus 2025 - 15:34

Kredit Fiktif Miliaran Rupiah, Tiga Kantor Bankaltimtara Digeledah

15 Agustus 2025 - 21:50

Trending di Daerah