Menu

Mode Gelap

Kriminal · 8 Mar 2023 13:12 WITA ·

Dua Kepala Kantor Pos Jadi Tersangka Penyelundupan Kosmetik Ilegal


					Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Press Release Pengungkapan Penyelundupan Kosmetik Ilegal. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Press Release Pengungkapan Penyelundupan Kosmetik Ilegal. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk dan Kepala Kantor Pos Tarakan menjadi tersangka penyelundupan kosmetik ilegal asal Malaysia dan Filipina.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Khomaini dalam mengungkapkan bahwa pada Senin 27 Februari 2023 lalu, Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan sering terjadi pengiriman alat kosmetik ilegal tanpa ijin edar (TIE) yang masuk ke Kota Tarakan.

Kemudian saat di lokasi didapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor Pos Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik tanpa izin edar.

width"450"

Setelah mendapati mobil boks tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan lalu menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil boks tersebut didapati 19 Koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia.

“Saat dilakukan pendalaman diamankan tiga orang pelaku yakni inisial J alias N (38) sebagai kurir, kemudian CH (52) Kepala Kantor Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, dan JB (32) Kepala Kantor Pos Tarakan,” ujar Kapolres AKBP Ronaldo Maradona, Rabu (8/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut, merupakan milik seseorang inisial M yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

“M diduga memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Bahkan diketahui M pemasok terbesar,” ungkapnya.

Tersangka J alias N memiliki tugas tersendiri yakni menjemput seluruh kosmetik milik DPO dengan inisial M dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan dan langsung mengantarkan Kosmetik tanpa Izin Edar tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk agar dapat dikirimkan lagi.

“Sedangkan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk CH bertugas melakukan pendataan dan input data ke system milik Kantor Pos, bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF,” sambungnya.

Selanjutnya barang sampai di Kota Tarakan, akan dijemput oleh kurir yang diperintahkan Kepala Kantor Pos Tarakan TB.

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan 19 Koli kosmetik ilegal berbagai merk dan jenis dengan berat sekitar 388 Kilogram.

“Bahkan dari hasil pemeriksaan Dokumen Pengiriman pada Februari 2023 didapati ada 9 TON pengiriman Kosmetik Tanpa dilengkapi Izin Edar yang masuk dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan ke Kota Tarakan dan selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman 15 Tahun Kurungan Penjara. (wic/Iik)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 880 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Polres Tarakan Turunkan 326 Personil di PSU, Ini Pola Pengamanan TPS

12 Juli 2024 - 15:06 WITA

blank

Diduga Sebarkan Hoax, Kuasa Hukum Vamelia Laporkan Pembuat Status WhatsApp ke Polisi

12 Juli 2024 - 07:49 WITA

blank

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Disaksikan 3 Tersangka

11 Juli 2024 - 13:52 WITA

blank

Oknum Pegawai Lapas Tarakan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus TPPU, Kalapas: Kita Terbuka!

9 Juli 2024 - 12:30 WITA

blank

Puluhan Aset Mewah Bernilai Milyaran Milik Gembong Narkoba Disita Polisi

4 Juli 2024 - 18:19 WITA

blank

Penyidik Kirim Beras Bulog Oplosan ke Laboratorium, Kemungkinan Tersangka Baru Masih Didalami

2 Juli 2024 - 07:02 WITA

blank
Trending di Daerah