• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Mukhlis Ramlan Minta Polda Kaltara Tak Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum

by Redaksi
29 April 2023 23:08
in Kriminal
A A

Muhklis Ramlan dan Rekan Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus yang Menimpa Kliennya. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN – Pengacara Mukhlis Ramlan meminta jajaran Kepolisian khususnya Polda Kaltara tidak tebang pilih dalam melaksanakan penegakan hukum di wilayah Kaltara.

Mukhlis Ramlan mengungkapkan bahwa saat ini kliennya atas nama (inisial) AMI ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Dit Polairud Polda Kaltara dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terkait Pemberantasan dan Kerusakan Hutan.

Baca Juga

Pelaku Penikaman Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Kapolda Kaltara: Diproses Sesuai Hukum

Polisi Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Maut di Tarakan Ditangkap

Polres Tarakan Bersama Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 785 Gram Sabu Asal Malaysia Dalam Koper

Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Mukhlis Ramlan juga menilai dalam penetapan tersangka kliennya AMI prosesnya terlalu cepat dalam waktu satu hari, dari penangkapan, pemeriksaan, kemudian langsung tersangka.

Meski dinilai janggal, namun selaku pengacara Mukhlis Ramlan tetap menghormati proses hukum oleh Dit Polairud Kaltara dan akan mengambil langkah hukum berikutnya.

Selain itu, atas kejadian ini Mukhlis Ramlan sangat menyayangkan pihak kepolisian tidak melakukan tindakan yang sama dengan pelaku usaha yang sama dan masih beroperasi saat ini.

“Kita berharap betul kepada Kapolda dan temen-temen Polairud dalam kontek ini seluruh temen – temen Kepolisian untuk menerapkan equality before the law atau persamaan setiap warga negara di depan hukum, kalau seorang AMI diperlakukan seperti itu maka kita juga berharap pelaku usaha lainya ditangkap dan ditindak,” ungkap Muhklis Ramlan, Sabtu (29/4/2023).

Mukhlis Ramlan membeberkan fakta di lapangan khususnya di Tarakan ada hampir 10 pengusaha kayu dengan volume yang lebih besar dari Kliennya dan mirisnya ada tempat usaha yang sama serta lokasinya bersebelahan.

“Tolong temen-temen Polda melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan kepada klien kami, tangkap juga dan adili. Mirisnya ada bersebalahan dengan klien kami yang di police line dan beroperasi disana, dan bersebalahan aja tapi ini tidak ditindak,” bebernya.

Mukhlis menegaskan, setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum, kemudian setiap warga negara juga harus di jamin hak konstitusinya atau diperlakukan hukum secara fair.

“Jadi dimana tidak fairnya kami menganggap bahwa kenapa ada perlakuan kepada klien kami secara tidak adil begini, sementara yang lain masih beroperasi normal setiap hari, menguasai mengambil menjual kayu,” sambungnya.

Mukhlis mendorong pihak Polda Kaltara untuk menangkap semua pelaku usaha yang sama dengan kliennya yang masih beroperasi agar ada keadilan.

“Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

Terkait dengan perijinan kliennya kliennya juga telah memiliki surat ijin, dan terkait dengan proses hukum ini pihaknya juga akan melakukan langkah hukum selanjutnya.

Mukhlis menambahkan kliennya ditangkap pada 26 April 2023 lalu, karena kondisinya sedang sakit saat ini kliennya diberikan kebijakan untuk di rawat di rumah sakit. (wic/Iik)

Tags: borneoFBFokusHeadlineKalimantanKaltarakayu ilegalMerantiPolda KaltaraSomelUlin

Berita Lainnya

Kriminal

Pelaku Penikaman Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Kapolda Kaltara: Diproses Sesuai Hukum

28 Maret 2026 13:43
Polisi Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Maut di Tarakan Ditangkap
Kriminal

Polisi Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Maut di Tarakan Ditangkap

28 Maret 2026 13:05
Kriminal

Polres Tarakan Bersama Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 785 Gram Sabu Asal Malaysia Dalam Koper

19 Maret 2026 13:40
Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kriminal

Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

24 Februari 2026 14:29
Kriminal

Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Digagalkan, Polda Kaltara Amankan 55 Ballpress

11 Februari 2026 14:13
Kriminal

Wakapolda Kaltara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

11 Februari 2026 13:05
Next Post

KTT Dikucur Rp 11,74 Miliar untuk Sarana Pendidikan

Upacara Hardiknas Bakal Dimeriahkan Parade Marching Band

Suriansyah Wakili Gubernur Hadiri Puncak Peringatan Otonomi Daerah XXVII di Makassar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pastikan Pelayanan Publik Tak Kendor Saat WFA, Vamelia Ibrahim Pantau Instansi di Tana Tidung

    Pastikan Pelayanan Publik Tak Kendor Saat WFA, Vamelia Ibrahim Pantau Instansi di Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Tarakan Utara Pantau Kawasan RTH, Pastikan Pengamanan Aset Daerah Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Idulfitri, JMSI Nunukan Salurkan Bantuan Pangan untuk Ibu-Ibu Pejuang Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Kaltara Gelar Open House Hari Kedua Idulfitri, Warga Tarakan Antusias Bersilaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Forum PSBM Makassar, Gubernur Kaltara Gaet Investor dengan Tawaran Potensi Besar Daerah Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan Energi Arus Balik Idulfitri 1447 H di Kalimantan Tetap Optimal

29 Maret 2026 21:22

Perkuat Sinergi Daerah, Dandim 0907/Tarakan dan FKPD Sambut Wakapolda Kaltara

29 Maret 2026 21:18
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP