TARAKAN – Pengacara Mukhlis Ramlan meminta jajaran Kepolisian khususnya Polda Kaltara tidak tebang pilih dalam melaksanakan penegakan hukum di wilayah Kaltara.
Mukhlis Ramlan mengungkapkan bahwa saat ini kliennya atas nama (inisial) AMI ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Dit Polairud Polda Kaltara dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terkait Pemberantasan dan Kerusakan Hutan.
Mukhlis Ramlan juga menilai dalam penetapan tersangka kliennya AMI prosesnya terlalu cepat dalam waktu satu hari, dari penangkapan, pemeriksaan, kemudian langsung tersangka.

Meski dinilai janggal, namun selaku pengacara Mukhlis Ramlan tetap menghormati proses hukum oleh Dit Polairud Kaltara dan akan mengambil langkah hukum berikutnya.



Selain itu, atas kejadian ini Mukhlis Ramlan sangat menyayangkan pihak kepolisian tidak melakukan tindakan yang sama dengan pelaku usaha yang sama dan masih beroperasi saat ini.
“Kita berharap betul kepada Kapolda dan temen-temen Polairud dalam kontek ini seluruh temen – temen Kepolisian untuk menerapkan equality before the law atau persamaan setiap warga negara di depan hukum, kalau seorang AMI diperlakukan seperti itu maka kita juga berharap pelaku usaha lainya ditangkap dan ditindak,” ungkap Muhklis Ramlan, Sabtu (29/4/2023).

Mukhlis Ramlan membeberkan fakta di lapangan khususnya di Tarakan ada hampir 10 pengusaha kayu dengan volume yang lebih besar dari Kliennya dan mirisnya ada tempat usaha yang sama serta lokasinya bersebelahan.
“Tolong temen-temen Polda melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan kepada klien kami, tangkap juga dan adili. Mirisnya ada bersebalahan dengan klien kami yang di police line dan beroperasi disana, dan bersebalahan aja tapi ini tidak ditindak,” bebernya.
Mukhlis menegaskan, setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum, kemudian setiap warga negara juga harus di jamin hak konstitusinya atau diperlakukan hukum secara fair.
“Jadi dimana tidak fairnya kami menganggap bahwa kenapa ada perlakuan kepada klien kami secara tidak adil begini, sementara yang lain masih beroperasi normal setiap hari, menguasai mengambil menjual kayu,” sambungnya.
Mukhlis mendorong pihak Polda Kaltara untuk menangkap semua pelaku usaha yang sama dengan kliennya yang masih beroperasi agar ada keadilan.
“Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.
Terkait dengan perijinan kliennya kliennya juga telah memiliki surat ijin, dan terkait dengan proses hukum ini pihaknya juga akan melakukan langkah hukum selanjutnya.
Mukhlis menambahkan kliennya ditangkap pada 26 April 2023 lalu, karena kondisinya sedang sakit saat ini kliennya diberikan kebijakan untuk di rawat di rumah sakit. (wic/Iik)