• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Mukhlis Ramlan Minta Polda Kaltara Tak Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum

by Redaksi
29 April 2023 23:08
in Kriminal
A A

Muhklis Ramlan dan Rekan Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus yang Menimpa Kliennya. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN – Pengacara Mukhlis Ramlan meminta jajaran Kepolisian khususnya Polda Kaltara tidak tebang pilih dalam melaksanakan penegakan hukum di wilayah Kaltara.

Mukhlis Ramlan mengungkapkan bahwa saat ini kliennya atas nama (inisial) AMI ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Dit Polairud Polda Kaltara dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terkait Pemberantasan dan Kerusakan Hutan.

Baca Juga

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Bersama Tim Gabungan Ungkap Peredaran Sabu, 3 Terduga Diamankan 

DPRD Kaltara Apresiasi Polda Ungkap Kasus 3C di Wilayah Kalimantan Utara

Polda Kaltara Ungkap 58 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor Sepanjang 2026

Mukhlis Ramlan juga menilai dalam penetapan tersangka kliennya AMI prosesnya terlalu cepat dalam waktu satu hari, dari penangkapan, pemeriksaan, kemudian langsung tersangka.

Meski dinilai janggal, namun selaku pengacara Mukhlis Ramlan tetap menghormati proses hukum oleh Dit Polairud Kaltara dan akan mengambil langkah hukum berikutnya.

Selain itu, atas kejadian ini Mukhlis Ramlan sangat menyayangkan pihak kepolisian tidak melakukan tindakan yang sama dengan pelaku usaha yang sama dan masih beroperasi saat ini.

“Kita berharap betul kepada Kapolda dan temen-temen Polairud dalam kontek ini seluruh temen – temen Kepolisian untuk menerapkan equality before the law atau persamaan setiap warga negara di depan hukum, kalau seorang AMI diperlakukan seperti itu maka kita juga berharap pelaku usaha lainya ditangkap dan ditindak,” ungkap Muhklis Ramlan, Sabtu (29/4/2023).

Mukhlis Ramlan membeberkan fakta di lapangan khususnya di Tarakan ada hampir 10 pengusaha kayu dengan volume yang lebih besar dari Kliennya dan mirisnya ada tempat usaha yang sama serta lokasinya bersebelahan.

“Tolong temen-temen Polda melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan kepada klien kami, tangkap juga dan adili. Mirisnya ada bersebalahan dengan klien kami yang di police line dan beroperasi disana, dan bersebalahan aja tapi ini tidak ditindak,” bebernya.

Mukhlis menegaskan, setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum, kemudian setiap warga negara juga harus di jamin hak konstitusinya atau diperlakukan hukum secara fair.

“Jadi dimana tidak fairnya kami menganggap bahwa kenapa ada perlakuan kepada klien kami secara tidak adil begini, sementara yang lain masih beroperasi normal setiap hari, menguasai mengambil menjual kayu,” sambungnya.

Mukhlis mendorong pihak Polda Kaltara untuk menangkap semua pelaku usaha yang sama dengan kliennya yang masih beroperasi agar ada keadilan.

“Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

Terkait dengan perijinan kliennya kliennya juga telah memiliki surat ijin, dan terkait dengan proses hukum ini pihaknya juga akan melakukan langkah hukum selanjutnya.

Mukhlis menambahkan kliennya ditangkap pada 26 April 2023 lalu, karena kondisinya sedang sakit saat ini kliennya diberikan kebijakan untuk di rawat di rumah sakit. (wic/Iik)

Tags: borneoFBFokusHeadlineKalimantanKaltarakayu ilegalMerantiPolda KaltaraSomelUlin

Berita Lainnya

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar
Daerah

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

4 Juni 2026 19:47
Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Bersama Tim Gabungan Ungkap Peredaran Sabu, 3 Terduga Diamankan 

2 Juni 2026 20:18
Kriminal

DPRD Kaltara Apresiasi Polda Ungkap Kasus 3C di Wilayah Kalimantan Utara

2 Juni 2026 15:42
Polda Kaltara Ungkap 58 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor Sepanjang 2026
Kriminal

Polda Kaltara Ungkap 58 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor Sepanjang 2026

2 Juni 2026 14:29
Kriminal

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi  

29 Mei 2026 07:42
Polsek Sesayap Hilir Ungkap Pencurian Dump Truck di Hutan Malinau
Kriminal

Polsek Sesayap Hilir Ungkap Pencurian Dump Truck di Hutan Malinau

27 Mei 2026 13:28
Next Post

KTT Dikucur Rp 11,74 Miliar untuk Sarana Pendidikan

Upacara Hardiknas Bakal Dimeriahkan Parade Marching Band

Suriansyah Wakili Gubernur Hadiri Puncak Peringatan Otonomi Daerah XXVII di Makassar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • BMKG Mutakhirkan Peringatan Dini Tsunami,  Gempa M7,7 Mindanao Picu Status WASPADA di Tarakan

    BMKG Mutakhirkan Peringatan Dini Tsunami, Gempa M7,7 Mindanao Picu Status WASPADA di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Unjuk Rasa, Kapolresta Bulungan Apresiasi Demo Berjalan Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi, Damkar Tana Tidung Latih Prajurit Yonif TP 922 Hadapi Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Api Nyaris Merembet ke Permukiman, Kebakaran Lahan di Sesayap Berhasil Dipadamkan

Api Nyaris Merembet ke Permukiman, Kebakaran Lahan di Sesayap Berhasil Dipadamkan

9 Juni 2026 20:01

Pemprov Dukung Pembentukan Kanwil Kementerian HAM Definitif di Kaltara

9 Juni 2026 19:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP