TARAKAN – Seorang pria umur 62 tahun inisial JH diringkus personel Satreskrim Polres Tarakan di Bandara Juwata Tarakan pada Minggu (11/6/2023) lalu sekitar pukul 13.00 Wita.
Pelaku diamankan atas kasus pemalsuan tanda tangan dan segel surat kepemilikan tanah dan menggunakannya untuk menipu korban.
Tak main-main surat pernyataan kepemilikan tanah palsu ini tertanggal 7 Desember 1986 dengan luas tanah 200 hektar di wilayah kelurahan Juata Permai.
“Jadi kita amankan pelaku saat sudah ada di bandara akan berangkat ke Makasar. Surat segel yang dipalsukan surat segel tahun 1986. Surat segel ini dia palsukan tanda tangannya kemudian dia menjual kepada orang yang berminat seolah olah itu asli,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim Iptu Randhya Sakthika Putra, Senin (12/6/2023).
Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari ahli, surat yang pelaku gunakan untuk jual beli tanah itu merupakan tanda tangan palsu dan pelaku merupakan residivis karena pernah di vonis untuk kasus yang sama pada tahun 2008.
“Ini Lo surat segel saya tahun 1986, tetapi ketika dibuktikan tanda tangan tersebut palsu berdasarkan keterangan ahli forensik”.
Surat segel palsu tersebut sudah beberapa kali oleh pelaku dan sudah ada sekitar 100 orang lebih menjadi korban.
“Untuk harga bervariasi ada yang mulai dari Rp 180 juta – Rp 500 juta, luas lahan sekitar 200 hektar,” ungkapnya.
Kasus penipuan ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Tarakan setelah adanya laporan dari warga atau korban yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) tanah di lokasi yang sama.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KHUP Pidana atau pasal 385 ke 1 KHUP Pidana atau pasal 167 KHUP Pidana. (wic/Iik)
Discussion about this post