TARAKAN – Sidang kasus pembunuhan Arya Gading Ramadhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (20/7/2023).
Sidang dipimpin Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Abdul Rahman Talib dan JPU Komang Noprizal serta penasihat hukum terdakwa Edy Guntur dan Afrilla, Nunung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprisal mengatakan persidangan hari ini yaitu pemeriksaan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa dalam persidangan ada keterangan dari para terdakwa yang bertolak belakang antara satu dengan lainya.



Meski begitu JPU tidak ragu untuk memberikan tuntutan kepada ketiga terdakwa yakni Edy Guntur (EG), Afrilla (AF) dan Mendila (MD).
“Bagi kami selaku JPU tidak ragu atau seperti apa, kita kan ada keterangan saksi yang kita hadirkan sebelumnya kemudian keterangan ahli, kita bisa memilah juga mana yang bisa kita ambil dari keterangan tersebut kemudian kita hubungkan semuanya, kan nanti membentuk sebuah petunjuk, dari situlah kami nanti melakukan penuntutan berapa lama,” ujarnya usai sidang.

Semua keterangan saksi-saksi, kemudian para terdakwa, dimana ada keterangan perampokan, kemudian uang dan lainya, semua sudah ada diberkas perkara dan akan disimpulkan dalam surat tuntutan.
JPU meminta waktu 2 Minggu untuk menyiapkan tuntutan.
“Kita fokus, intinya tindak pidana pembunuhan, hilangnya nyawa seseorang itu terjadi, JPU atau Majelis Hakim pasti punya pertimbangan,” tegasnya.
JPU meminta waktu 2 Minggu untuk menyiapkan tuntutan, pihaknya juga ingin semaksimal mungkin.

Sementara itu, keluarga korban yang hadir langsung dipersidangan berharap dan meminta hukuman seberat-beratnya dan hukuman setimpal kepada pelaku.
“Kami berharap hukuman yang seberat – beratnya, hukuman yang setimpal. Kami berharap majelis hakim berpihak kepada kami dan kami juga percayakan kepada jaksa dan hakim selama ini, selama kami mengikuti persidangan dan prosesnya dan harapkan kami satu – satunya itu saja jangan sampai hukumnya ringan, jangan sampai ada korban berikutnya,” ujar Jumiati ibu almarhum Arya Gading.
Sempat teriak di persidangan, Jumiati mengatakan itu karena jeritan hati seorang ibu melihat terdakwa yang membunuh anaknya.
“Biarpun bukan saya yang di tikam, tetapi pisau itu yang menusuk anaku, rasanya pisau itu menusuk di badanku. Itu yang membuat saya tidak terima, kalau anak saya mati kecelakaan atau ditikam ada perlawanan mungkin saya akan terima tapi anak saya dianiaya,” ucapnya.
Jumiati menegaskan untuk terdakwa jangan sampai bebas, keluarga meminta hukuman yang setimpal untuk ketiga tiganya dengan pasal 340 hukuman mati. (**)