Menu

Mode Gelap

Kriminal

JPU Siapkan Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Arya, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati


					Sidang Kasus Pembunuhan Arya Gading Ramadhan di Pengadilan Negeri Tarakan. Foto: ist Perbesar

Sidang Kasus Pembunuhan Arya Gading Ramadhan di Pengadilan Negeri Tarakan. Foto: ist

TARAKAN – Sidang kasus pembunuhan Arya Gading Ramadhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (20/7/2023).

Sidang dipimpin Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Abdul Rahman Talib dan JPU Komang Noprizal serta penasihat hukum terdakwa Edy Guntur dan Afrilla, Nunung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprisal mengatakan persidangan hari ini yaitu pemeriksaan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.

width"250"

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa dalam persidangan ada keterangan dari para terdakwa yang bertolak belakang antara satu dengan lainya.

width"400"
width"450"
width"400"

Meski begitu JPU tidak ragu untuk memberikan tuntutan kepada ketiga terdakwa yakni Edy Guntur (EG), Afrilla (AF) dan Mendila (MD).

“Bagi kami selaku JPU tidak ragu atau seperti apa, kita kan ada keterangan saksi yang kita hadirkan sebelumnya kemudian keterangan ahli, kita bisa memilah juga mana yang bisa kita ambil dari keterangan tersebut kemudian kita hubungkan semuanya, kan nanti membentuk sebuah petunjuk, dari situlah kami nanti melakukan penuntutan berapa lama,” ujarnya usai sidang.

width"300"

Semua keterangan saksi-saksi, kemudian para terdakwa, dimana ada keterangan perampokan, kemudian uang dan lainya, semua sudah ada diberkas perkara dan akan disimpulkan dalam surat tuntutan.

JPU meminta waktu 2 Minggu untuk menyiapkan tuntutan.

“Kita fokus, intinya tindak pidana pembunuhan, hilangnya nyawa seseorang itu terjadi, JPU atau Majelis Hakim pasti punya pertimbangan,” tegasnya.

JPU meminta waktu 2 Minggu untuk menyiapkan tuntutan, pihaknya juga ingin semaksimal mungkin.

Jumiati, Ibu Almarhum Arya Gading Ramadhan. Foto: ist

Sementara itu, keluarga korban yang hadir langsung dipersidangan berharap dan meminta hukuman seberat-beratnya dan hukuman setimpal kepada pelaku.

“Kami berharap hukuman yang seberat – beratnya, hukuman yang setimpal. Kami berharap majelis hakim berpihak kepada kami dan kami juga percayakan kepada jaksa dan hakim selama ini, selama kami mengikuti persidangan dan prosesnya dan harapkan kami satu – satunya itu saja jangan sampai hukumnya ringan, jangan sampai ada korban berikutnya,” ujar Jumiati ibu almarhum Arya Gading.

Sempat teriak di persidangan, Jumiati mengatakan itu karena jeritan hati seorang ibu melihat terdakwa yang membunuh anaknya.

“Biarpun bukan saya yang di tikam, tetapi pisau itu yang menusuk anaku, rasanya pisau itu menusuk di badanku. Itu yang membuat saya tidak terima, kalau anak saya mati kecelakaan atau ditikam ada perlawanan mungkin saya akan terima tapi anak saya dianiaya,” ucapnya.

Jumiati menegaskan untuk terdakwa jangan sampai bebas, keluarga meminta hukuman yang setimpal untuk ketiga tiganya dengan pasal 340 hukuman mati. (**)

 

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Berantas Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 3 Tersangka di Balikpapan Tengah

14 Juni 2025 - 21:59

Bea Cukai Dalami Pelanggaran Beras Ilegal dari Malaysia

13 Juni 2025 - 19:21

Satu Ton Beras dari Malaysia Diamankan Satpolairud Polres Tarakan 

13 Juni 2025 - 13:48

Simpan Sabu di Kebunnya, Pria Asal Kasai Diamankan

12 Juni 2025 - 22:26

Satresnarkoba Polres Paser Ungkap Kasus Sabu di Tanah Grogot, Dua Pelaku Diamankan

12 Juni 2025 - 22:16

Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Amankan 53,54 Gram Sabu

12 Juni 2025 - 09:44

Trending di Daerah