TARAKAN – Polsek Tarakan Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan mengamankan seorang pelaku berinisial RV (36).
Kasus pencurian ini terjadi di 2 rumah yang sama – sama berada di jalan Aki Pingka Perumahan Putra Residence Blok B I RT.08 No.12 Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan.
TKP pertama pencurian yang dilakukan RV pada Rabu, 28 juni 2023 sekira jam 04.00 wita dan untuk TKP kedua terjadi pada Kamis, 13 juli 2023 sekira pukul 03.00 wita.
Dalam Konferensi persnya, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Tarakan Utara, IPTU Triono, S.H menyampaikan, untuk pekerjaan sehari-hari RV adalah buruh harian lepas berdomisili di Juata Permai.
“Saat kejadian cuaca sedang hujan RB emengelilingi Perumahan Putra Residence, lalu melihat dari luar jendela, penghuni rumah sedang tertidur lelap, RV lalu mencogkel jendela dapur setelah terbuka, RV masuk melalui jendela dapur menuju salah satu kamar, terlapor RV melihat 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna abu-abu berada di dekat pintu kamar langsung mengambil leptop tersebut, serta mengambil 1 (satu) unit Hp Redmi 10 warna hitam yang tergeletak di dekat kasur. Setelah mengambil barang tersebut RV keluar dari rumah melalui jendela dapur yang sebelumnya tempat awal “RV†masuk, setelah itu RV langsung pulang kembali kerumahnya.†Beber kapolsek utara.
Kemudian untuk kronologis di TKP kedua yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 03.00 Wita juga demikian, RV mengelilingi Perumahan Putra Residence lalu saat tiba di Blok B I RT.08 No.05, RV kembali melihat melalui jendela pemilik sedang tertidur lelap kemudian dengan menggunakan besi yang sebelumnya sudah pelaku bawa untuk mencongkel jendela. Setelah terbuka kemudian pelaku masuk ke dalam.
“Di TKP kedua ini RV mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) buah cincin emas bermata berlian, 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat,1 (satu) buah dompet warna merah berisi uang sejumlah Rp 2 juta 1 (satu) buah gantungan gelang berbentuk hati terbuat dari emas, 1 (satu) batang logam mulia emas seberat 1 gram, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna ungu aurora,” bebernya.
Kapolsek juga mengutarakan kronologis pengungkapan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh RV berdasarkan laporan dari para korban, anggota Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saki bahwa diduga pelaku/tsk inisial RV, dimana RV sempat melakukan pengisian pulsa Hp yang mana hp tersebut mirip dengan Hp yang telah hilang.
Selanjutnya anggota Unit reskrim Polsek Tarakan Utara mengamankan terduga pelaku inisial RV dan setelah di interograsi pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian di Jl. Aki Pingka Perumahan Putra Residence Blok B I Rt.08 No.05 dan saat dilakukan penggeledahan dirumah RV ditemukan barang-barang milik korban yang masih disimpan oleh RV.
“Selanjutnya saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap RV diakui olehnya bahwa sebelum melakukan pencurian di Perumahan Putra Residence Blok B I Rt.08 No.05 dirinya juga pernah melakukan pencurian di Perumahan Putra Residence Blok B I Rt.08 No.12 dengan mengambil Laptop dan HP,” lanjut IPTU Tri.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa, uang yang diambil dari rumah korbannya sejumlah Rp 2 juta, digunakan RV untuk Depo bermain judi online. Dan Hp milik korban telah digunakan untuk keperluan pribadi, saat ini dari tangan pelaku diamankan barang hasil curian berupa 1 (satu) buah cincin emas bermata berlian, 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat,1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah gantungan gelang berbentuk hati terbuat dari emas, 1 (satu) batang logam mulia emas seberat 1 gram, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna ungu aurora, serta 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna abu-abu masi ada pada “RVâ€.
“Motif pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena pelaku tidak bekerja saat ini,” terangnya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (HumasResTrk)
Discussion about this post