TARAKAN – Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 7 kilogram.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu (6/9) ini disaksikan langsung puluhan masyarakat Kelurahan Selumit Pantai, Walikota Tarakan Khairul, Kabid Brantas BNNP Kaltara, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tersangka.
Dalam kesempatan ini, tidak hanya disaksikan puluhan masyarakat yang hadir, Kapolres Tarakan juga mengajak salah satu perwakilan warga untuk ikut memusnahkan narkoba tersebut.
Adapun pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cari di larutan ke dalam air kemudian dibuang ke dalam closet.
Kapolres menjelaskan, pemusnahan barang bukti Narkotika itu sesuai dengan aturan undang – undang kalau untuk narkoba harus segera dimusnahkan.
“Ini sebagai bentuk transparansi kami dari polres Tarakan kami mengajak masyarakat sekaligus menjadi simbol kalau masyarakat ikut memusnahkan kita sama sama tidak hanya teman-teman teman Polisi, atau BNN tapi seluruh lapisan masyarakat kita perang sama narkoba. Kadi barang racun itu,” jelas Kapolres usai meresmikan Kampung Bersinar dirangkai dengan pemusnahan.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan narkoba segera laporkan ke Polres Tarakan.
“Langsung ke Polres Tarakan, masyarakat tIdka leu ragu identitas untuk kasus narkoba sesuai undang-undang harus kami lindungi pemberi informasinya,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Tarakan Gagalkan Peredaran Narkoba 7 Kilogram
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan saat ini pihaknya juga memiliki layanan yang dinamakan Balak Enam dengan program Gaple (Gerakan Asistensi Polisi Lewat Edukasi), Balak Enam untuk Satuan Reserse Narkoba bersama lawan kejahatan terhadap narkoba di masyarakat.
“Itu ada nomor telpon pengaduannya nanti langsung di handel sama Kasat (Resnarkoba) laporannya di verifikasi di validasi datanya kalau benar langsung kami tindak lanjuti. Contoh yang 7 Kg ini (Sabu) kami dapatkan dari situ informasi awalnya,” terangnya.
Sebagai informasi barang bukti narkoba seberat 7 kilogram yang dimusnahkan Polres Tarakan merupakan mengungkapkan kasus yang terjadi pada 24 Agustus 2023 lalu. Tidak hanya barang bukti polisi juga mengamankan 4 tersangka inisial SK, MD, RM, dan SH.
Rencana sabu ini akan dibawa ke Pare-Pare mengunakan Kapal Pelni, namun belum sampai ditujuan pelaku sudah diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan. (wic/Iik)












Discussion about this post