Menu

Mode Gelap

Kriminal

Diimingi Uang dan IPhone, Gadis 14 Tahun di Tarakan Jadi Korban Pencabulan


					Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra Didampingi Kanit PPA IPDA Priyati Ningsih Gelar Pres Release Pengungkapan Kasus Pencabulan
 Foto: fokusborneo.com Perbesar

Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra Didampingi Kanit PPA IPDA Priyati Ningsih Gelar Pres Release Pengungkapan Kasus Pencabulan Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Seorang gadis belia umur 14 tahun di Kota Tarakan menjadi korban pencabulan pria yang baru dikenalnya berinisial FS (31).

Korban mengenal FS melalui media sosial Instagram di bulan Desember 2023. Tak berselang lama kenal belum sebulan pelaku mengajak korban ke kos temanya di daerah Kampung 6 untuk melakukan hubungan badan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra didampingi Kanit PPA IPDA Priyati Ningsih mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

width"250"

“Pelaku dan korban berhubungan badan sebanyak 2 kali, korban dikasih uang Rp 100 ribu dan di iming – imingi iPhone 11,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (22/12/2023).

Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada temanya, kemudian temanya bercerita kepada kakaknya lalu kakaknya bercerita kepada kakak korban dan kejadian diceritakan kepada keluarga.

“Orang tua akhirnya melapor ke Polres Tarakan, kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Laporan dibuat keluarga korban pada 18 Desember 2023, karena mengetahui dicari Polisi akhirnya pada 18 Desember pelaku menyerahkan diri ke kantor Polisi dan ditahan.

Dari keterangan pelaku, korban telah diberikan uang setelah berhubungan badan, untuk iPhone yang dijanjikan belum diberikan.

“Korban sudah kita visum dan ada luka robek. Dan saat ini korban kita dampingi dan konseling. Korban juga sudah kembali bersekolah,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 760 subsider Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Rekayasa Dibegal 125 Juta Rud Warga Sebatik Ditangkap Polisi

1 Juni 2025 - 19:29

Dugaan Penipuan Catut Nama Gubernur, Korban Rugi 2 Milliar 

31 Mei 2025 - 19:32

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Berau, Ayah Kandung Jadi Tersangka

28 Mei 2025 - 18:52

Ambil Barang Korban Kebakaran, Seorang Pria di Amankan Tim Respon Bencana Brimob

28 Mei 2025 - 17:53

Polsek Tarakan Timur Tangkap Pencuri Rokok, Pelaku Jual 20 Ribu Perbungkus 

28 Mei 2025 - 15:42

2 Kali Dipenjara, Spesialis Pencuri Kembali Masuk Bui

28 Mei 2025 - 15:28

Trending di Kriminal