TARAKAN – Seorang gadis belia umur 14 tahun di Kota Tarakan menjadi korban pencabulan pria yang baru dikenalnya berinisial FS (31).
Korban mengenal FS melalui media sosial Instagram di bulan Desember 2023. Tak berselang lama kenal belum sebulan pelaku mengajak korban ke kos temanya di daerah Kampung 6 untuk melakukan hubungan badan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra didampingi Kanit PPA IPDA Priyati Ningsih mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
“Pelaku dan korban berhubungan badan sebanyak 2 kali, korban dikasih uang Rp 100 ribu dan di iming – imingi iPhone 11,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (22/12/2023).
Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada temanya, kemudian temanya bercerita kepada kakaknya lalu kakaknya bercerita kepada kakak korban dan kejadian diceritakan kepada keluarga.
“Orang tua akhirnya melapor ke Polres Tarakan, kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Laporan dibuat keluarga korban pada 18 Desember 2023, karena mengetahui dicari Polisi akhirnya pada 18 Desember pelaku menyerahkan diri ke kantor Polisi dan ditahan.
Dari keterangan pelaku, korban telah diberikan uang setelah berhubungan badan, untuk iPhone yang dijanjikan belum diberikan.
“Korban sudah kita visum dan ada luka robek. Dan saat ini korban kita dampingi dan konseling. Korban juga sudah kembali bersekolah,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 760 subsider Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (wic/Iik)