Menu

Mode Gelap

Kriminal · 22 Des 2023 18:12 WITA ·

Diimingi Uang dan IPhone, Gadis 14 Tahun di Tarakan Jadi Korban Pencabulan


					Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra Didampingi Kanit PPA IPDA Priyati Ningsih Gelar Pres Release Pengungkapan Kasus Pencabulan
 Foto: fokusborneo.com Perbesar

Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra Didampingi Kanit PPA IPDA Priyati Ningsih Gelar Pres Release Pengungkapan Kasus Pencabulan Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Seorang gadis belia umur 14 tahun di Kota Tarakan menjadi korban pencabulan pria yang baru dikenalnya berinisial FS (31).

Korban mengenal FS melalui media sosial Instagram di bulan Desember 2023. Tak berselang lama kenal belum sebulan pelaku mengajak korban ke kos temanya di daerah Kampung 6 untuk melakukan hubungan badan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra didampingi Kanit PPA IPDA Priyati Ningsih mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

width"450"

“Pelaku dan korban berhubungan badan sebanyak 2 kali, korban dikasih uang Rp 100 ribu dan di iming – imingi iPhone 11,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (22/12/2023).

Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada temanya, kemudian temanya bercerita kepada kakaknya lalu kakaknya bercerita kepada kakak korban dan kejadian diceritakan kepada keluarga.

“Orang tua akhirnya melapor ke Polres Tarakan, kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Laporan dibuat keluarga korban pada 18 Desember 2023, karena mengetahui dicari Polisi akhirnya pada 18 Desember pelaku menyerahkan diri ke kantor Polisi dan ditahan.

Dari keterangan pelaku, korban telah diberikan uang setelah berhubungan badan, untuk iPhone yang dijanjikan belum diberikan.

“Korban sudah kita visum dan ada luka robek. Dan saat ini korban kita dampingi dan konseling. Korban juga sudah kembali bersekolah,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 760 subsider Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (wic/Iik)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 134 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Polres Tarakan Turunkan 326 Personil di PSU, Ini Pola Pengamanan TPS

12 Juli 2024 - 15:06 WITA

blank

Diduga Sebarkan Hoax, Kuasa Hukum Vamelia Laporkan Pembuat Status WhatsApp ke Polisi

12 Juli 2024 - 07:49 WITA

blank

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Disaksikan 3 Tersangka

11 Juli 2024 - 13:52 WITA

blank

Oknum Pegawai Lapas Tarakan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus TPPU, Kalapas: Kita Terbuka!

9 Juli 2024 - 12:30 WITA

blank

Puluhan Aset Mewah Bernilai Milyaran Milik Gembong Narkoba Disita Polisi

4 Juli 2024 - 18:19 WITA

blank

Penyidik Kirim Beras Bulog Oplosan ke Laboratorium, Kemungkinan Tersangka Baru Masih Didalami

2 Juli 2024 - 07:02 WITA

blank
Trending di Daerah