Menu

Mode Gelap

Daerah

Setubuhi Anak Tirinya Hingga 20 Kali, Pria di Tana Tidung Dilaporkan Istrinya ke Polisi


					Pria berinisial F di Tana Tidung menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga 20 kali. Perbuatan F (42) dilaporkan istrinya ke Polres Tana Tidung, Selasa (21/5/24).

. Perbesar

Pria berinisial F di Tana Tidung menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga 20 kali. Perbuatan F (42) dilaporkan istrinya ke Polres Tana Tidung, Selasa (21/5/24). .

TANA TIDUNG, – Pria berinisial F di Tana Tidung menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga 20 kali. Perbuatan F (42) dilaporkan istrinya ke Polres Tana Tidung, Selasa (21/5/24).

Kapolres Tana Tidung, AKBP Didik Purwanto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Ipda Adi Purwanto, S.H, mengatakan korban tinggal bersama ibu kandungnya dan F di Kecamatan Sesayap.

“Pelaku, ayah tiri korban ini bekerja sebagai buruh bangunan. Waktu kami amankan kemarin, pengakuannya sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali dirumahnya, sejak Desember tahun lalu hingga Maret 2024,” kata Kasat Reskrim.

width"250"

Ketahuannya aksi F, setelah korban curhat ke teman sekelasnya terkait perbuatan pelaku. Korban mengatakan sudah capek dimarahi ayah tirinya lantaran dilarang bermain. F bahkan terus mengawasinya di sekolah dan sudah mencabuli korban.

width"400"
width"450"
width"400"

Pengakuan ini yang lantas disampaikan teman korban ke wali kelasnya. Kemudian diteruskan ke Kepala Sekolah hingga dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tana Tidung.

“Kami dapat informasi dari UPTD PPA terkait perbuatan F ke korban. Langsung kami tindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan tersangka di depan sekolah, pada saat hendak menjemput korban,” ungkapnya.

width"300"

Setelah perbuatannya diketahui polisi, F sudah tidak berkutik dan mengaku menyetubuhi korban saat melihat korban dalam kondisi tidak menggunakan pakaian di kamar mandi. Lolos kali pertama, pelaku malah terus memaksa korban melayani nafsu bejatnya hingga 20 kali.

“Kejadian kedua didalam kamar korban, waktu rumah sedang sepi dan mereka hanya berdua. Sampai 20 kali, 2 diantaranya di kamar mandi,” ungkapnya.

Sebelum kejadian pencabulan, memang pelaku sering melakukan kekerasan fisik dan psikis sehingga korban pun tidak berani menolak saat pelaku menyetubuhinya.

Aksi pelaku baru terhenti setelah korban mengancam pelaku akan melaporkan perbuatannya ke ibu kandungnya, Maret lalu.

Pelaku pun mengaku awalnya hanya terbawa hawa nafsu, namun belakangan malah mulai timbul rasa cemburu. Membuat pelaku selalu mengawasi dan memarahi korban jika bermain dengan temannya.

“Pelaku F sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal tentang Undang undang Perlindungan Anak dan Undang undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara, bisa ditambah sepertiga lagi karena dilakukan orangtua atau wali dari korban,” tegasnya.(Her/Iik)

Artikel ini telah dibaca 212 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

KONI Bulungan Raih Penghargaan KONI Daerah Berprestasi di SIWO Award 2025

25 Juni 2025 - 07:09

Masyarakat Dihimbau Lakukan Pengecekan Status Keaktifan JKN Kaltara

24 Juni 2025 - 20:21

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Penerapan Pelayanan Publik Melalui SPBE

24 Juni 2025 - 18:10

Apresiasi Kinerja 2024, PT KPB Mantapkan Langkah Menuju Fase Operasi RDMP

24 Juni 2025 - 16:57

Bupati Tana Tidung Hadiri Pernikahan Pasangan Muda, Berikan Dukungan

24 Juni 2025 - 16:54

Gubernur Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut

24 Juni 2025 - 16:40

Trending di Daerah