Menu

Mode Gelap

Kriminal

Bobol Booth Jualan Es, Dua Pencuri Diamankan Polisi


					Pelaku pembobolan booth jualan Es, Insial FB (23) dan AH (25) Perbesar

Pelaku pembobolan booth jualan Es, Insial FB (23) dan AH (25)

TARAKAN – Ketagihan judi online atau judi slot, dua orang warga Tarakan nekat bobol Booth Jualan es milik pedagang di Jalan Gajah Mada.

Atas aksinya tersebut, pelaku akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Adapun pelaku berinisial FB (23) serta AH (25). Kasus tersebut terungkap setelah korbannya melapor ke Polres Tarakan, dimana tempat jualannya disatroni pencuri dan baru diketahui pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 07.30 Wita.

“Seorang pelapor hendak membuka tempat jualannya di Jalan Gajah Mada. Saat akan membuka kunci, pelapor menemukan gembok dalam keadaan rusak,” ungkap Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra.

“Setelah memeriksa, pelapor menyadari kehilangan beberapa barang, termasuk satu mesin cup sealer, satu unit kipas angin, dan satu stop kontak,” lanjutnya.

Menyadari warung miliknya telah dibobol pencuri, korban pun lamgsung mengecek kamera CCTV dan menemukan rekaman tiga orang pelaku pencurian beraksi mengambil barang-barang miliknya.

“Merasa tak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke polres tarakan,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan korban dan berbekal rekaman CCTV tim Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.

“Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan, atas informasi dari korban dua orang pelaku dapat diamankan masing-masing berinisial FB dan HA,” kata Randhya.

“Sementara yang menjadi otak dari aksi pencurian berinisial AC masih dalam pengejaran,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, didapatkan keterangan bahwa barang-barang hasil curian akan dijual kepada keluarga AC.

“Hasil penjualan (barang curian) rencananya akan digunakan untuk modal judi slot,” jelas Randhya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(**)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ungkap Hampir 15 Kg Sabu, Begini Modus Para Pelaku

22 Mei 2025 - 20:36

Kurang dari 24 Jam, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser Bekuk Pelaku Curanmor

22 Mei 2025 - 16:15

Polda Kaltara Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Sejumlah Kasus Tindak Pidana Narkoba

22 Mei 2025 - 15:27

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara Laksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Periode Bulan Maret 2025 s/d Mei 2025

22 Mei 2025 - 15:21

Berantas Aksi Premanisme, Polda Kaltim Amankan Debt Collector Rampas Mobil Korban

21 Mei 2025 - 20:41

Enam Kasus Kriminal Terungkap, Polres PPU Sita Berbagai Barang Bukti

21 Mei 2025 - 20:32

Trending di Kriminal