• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Perusahaan Kontraktor Gugat Bank Kaltimtara Cabang Malinau Rp4.525 Miliar

by Redaksi
28/06/2024
in Kriminal
A A

Sepiner Roben, S.H

MALINAU – Perusahaan kontraktor di Malinau menggugat Bank Kaltimtara terkait perbuatan melawan hukum. Tersebut dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Malinau, gugatan dengan klasifikasi wanprestasi ini diajukan CV. Buana Borneo Kaltara pada 12 Desember lalu dengan Nomor : 17/Pdt.G/2023/PN Mln.

Dari riwayat perkara di SIPP juga diketahui mediasi antara keduanya gagal dan dilanjutkan persidangan.

Baca Juga

Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

Banding Diajukan, Korban Minta Pengadilan Tinggi Pertahankan Putusan PN Balikpapan

Awas Penipuan! Nama Sekda Tarakan Dicatut untuk Minta Transfer Puluhan Juta

“Petitum menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan hukum Tergugat PT. Bank Kaltimtara Cq. PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau tanpa hak dan melawan hukum (Onrecmatige daad). Menghukum Tergugat PT. Bank Kaltimtara Cq. PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau untuk membayar kerugian Materil dan Imateril,” demikian bunyi petitum gugatan perusahaan tersebut di laman SIPP.

Dalam gugatan materil, CV. Buana Borneo Kaltara disebutkan dari nilai kontrak sesuai SP.525/368/Distan.III pada 15 Juni 2023 sebesar Rp3.218.750.000,00. Kerugian nilai termin yang diblokir Rp1.247.165.000. Kemudian kerugian akibat pendendaan oleh Dinas 1 / 1000 Permil Rp60.000.000. Dengan total kerugian materil Rp4.525.000.000.

Sedangkan dalam petitum kerugian imateril, penggugat mengungkapkan akibat perbuatan Tergugat PT. Bank Kaltimtara Cq. PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau, Penggugat CV. Buana Borneo Kaltara tidak dapat mengerjakan sisa kontrak pengadaan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malinau melaui Dinas Pertanian Kabupaten Malinau tentang kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan.

“Maka pantas dan patut Tergugat juga harus membayar kerugian Imateril kepada Penggugat sebesar Rp3.218.750.000. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membuka blokir dana Penggugat Rp1.200.000.000,” bunyi kerugian imateril di SIPP.

Penggugat juga meminta Majelis Hakim menyatakan setelah petitum dikabulkan dapat dijalankan lebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

Kuasa hukum Penggugat, Sepiner Roben saat dikonfirmasi membenarkan gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Malinau.

“Kasusnya lanjut, tinggal putusan minggu depan lewat e-court. Sebenarnya minggu lalu, tapi ada salah satu hakim yang berhalangan jadi ditunda minggu depan,” ujarnya, Kamis (27/6/2024).

Selain memperjuangkan haknya di Pengadilan Negeri Malinau, kliennya juga melaporkan kasus ini ke Polda Kaltara. Menurut kliennya, tidak pernah menandatangani surat kuasa untuk pemblokiran dan pemindahbukuan.

“Sudah lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga. Ini persoalan sampai ke Bank Kaltimtara di pusat juga. Kalau misalnya kalah, kami siap banding,” tegasnya.

Sebelumnya, setelah mengajukan gugatan sudah dilakukan mediasi. Namun, hasilnya gagal lantaran kliennya sudah diputuskan kontraknya oleh pemerintah daerah dan ditambah harus membayar denda.

Ia jelaskan, kliennya baru mengetahui rekening bank miliknya diblokir setelah pembayaran dari Pemda Malinau sampai ke pihak bank untuk dikirim ke rekening perusahaan kliennya.

“Tidak bisa ditarik, belakangan katanya ternyata ada hutang sebelumnya. Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen pemblokiran atau pemindahbukuan, padahal kata pihak pemerintah sudah mengirimkan uang pembayaran proyek ke bank untuk ke rekening perusahaan,” tegasnya. ( **)

Tags: Bank KaltimtaraBerita TerkiniHeadlineOjkPerusahaan Kontraktor

Berita Lainnya

Kriminal

Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

8 Agustus 2026 13:44
Kriminal

Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

7 Agustus 2026 16:40
Daerah

Banding Diajukan, Korban Minta Pengadilan Tinggi Pertahankan Putusan PN Balikpapan

6 Agustus 2026 13:01
Awas Penipuan! Nama Sekda Tarakan Dicatut untuk Minta Transfer Puluhan Juta
Daerah

Awas Penipuan! Nama Sekda Tarakan Dicatut untuk Minta Transfer Puluhan Juta

4 Agustus 2026 20:09
Daerah

Forum Pemuda KTT Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Nasabah Bank Pelat Merah

29 Juli 2026 16:25
Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Musnahkan BB Sabu, Pemasok Utama Resmi DPO

29 Juli 2026 15:59
Next Post
Beri Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, DPRD Kaltara Bentuk Perda

Beri Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, DPRD Kaltara Bentuk Perda

Ibrahim Ali Resmi Terima Rekomendasi PAN Dalam Bentuk B.1-KWK

Pulang Ibadah Haji, Erick Hendrawan Segera Konsolidasi Partai Menangkan PSU Tarakan Tengah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Balap Bertaraf Internasional Siap Dibangun Tahun Ini di Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan

8 Agustus 2026 20:36

Gubernur Zainal Turun Lintasan, Run Night Slipi 2026 Diserbu 600 Pelari

8 Agustus 2026 20:32
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP